BSKDN Kemendagri: Inovasi Daerah adalah Keniscayaan untuk Perbaiki Sektor Pelayanan Publik

Bagikan

BSKDN Kemendagri: Inovasi Daerah adalah Keniscayaan untuk Perbaiki Sektor Pelayanan Publik
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, dan Inovasi Pemerintahan Dalam Negeri Aferi Syamsidar Fudai saat memberikan sambutan

Jakarta (7/3/2023): Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, inovasi daerah merupakan sebuah keniscayaan untuk memperbaiki sektor pelayanan publik. Oleh karenanya, BSKDN terus memacu pemerintah daerah (Pemda) agar melahirkan berbagai inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, dan Inovasi Pemerintahan Dalam Negeri Aferi Syamsidar Fudai saat mewakili Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo memberi sambutan dalam acara Pembinaan Inovasi Daerah secara Lintas Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pembentukan Tim Terpadu Tahun Anggaran 2023. Acara tersebut berlangsung di Hotel Orchardz Jayakarta pada Senin (6/7/2023).

Dalam arahannya, Aferi berharap setiap pemerintah daerah (Pemda) dapat menginventarisir dan mengidentifikasi kemampuannya dalam melahirkan inovasi sesuai karakteristiknya masing-masing. Dia menambahkan, perkembangan ilmu pengetahuan teknologi mengharuskan pemerintah melakukan berbagai terobosan dalam memberikan pelayanan.

“Kondisi demikian menempatkan inovasi sebagai sebuah keniscayaan yang harus kita tindak lanjuti dalam upaya untuk memperbaiki sektor pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Aferi.

Terkait inovasi daerah, Aferi mengatakan, Kemendagri memiliki tugas melakukan pembinaan umum, sementara kementerian dan lembaga terkait memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan teknis. Sedangkan gubernur berperan sebagai wakil pemerintah pusat yang melakukan pembinaan dan pengawasan umum, serta pembinaan teknis terhadap kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pada prinsipnya Pemda diberi keleluasaan untuk berkreasi dan berinovasi dalam melaksanakan kewenangannya sesuai kearifan lokal. Hal ini bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan peningkatan daya saing masyarakat di daerah. BSKDN melakukan berbagai upaya dalam melakukan pembinaan terhadap daerah yang tergolong kurang inovatif ataupun daerah yang inovasinya tidak dapat dinilai, termasuk daerah yang inovasinya menurun berdasarkan pemetaan Indeks Inovasi Daerah.

Baca Juga :  Genjot Kinerja, Kepala BSKDN Minta Jajarannya Ciptakan Inovasi

“Melalui koordinasi dan kolaborasi bersama lintas K/L (kementerian/lembaga) ini pembinaan terhadap daerah diharapkan menjadi lebih optimal bagi daerah yang kurang inovatif, daerah yang tidak dapat dinilai, maupun daerah yang mengalami penurunan kategori,” kata Aferi.

Dalam kesempatan itu, Aferi juga mengingatkan kepada seluruh perwakilan Pemda yang hadir agar senantiasa mengingat arahan Presiden Joko Widodo terkait inovasi. Presiden, kata dia menekankan, semestinya inovasi tidak hanya menjadi pengetahuan, tapi juga budaya bahkan katalisator untuk mempermudah pertumbuhan investasi dengan menghilangkan segala hambatan dalam birokrasi.

“Mulai dari birokrasi di tingkat pusat hingga daerah dengan moto lebih cepat lebih mudah, lebih murah, dan lebih pintar serta lebih baik,” tegasnya.

Sebagai informasi tambahan, dalam kesempatan tersebut hadir sebagai narasumber Kepala Pusat Inovasi Administrasi Negara Lembaga Adaministrasi Negara (LAN) Hartoto yang menyampaikan paparan mengenai strategi tim terpadu pembinaan inovasi daerah lintas kementerian dan lembaga. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait