Bandar Lampung, (7/1/2021): Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengikuti kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, SK Hutan Adat dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) oleh Presiden Joko Widodo secara virtual di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (7/1).
Kegiatan yang diselenggarakan di Istana Negara tersebut dihadiri oleh Menteri Kabinet Indonesai Maju, 30 orang perwakilan penerima SK dan diikuti secara daring oleh Gubernur 30 Provinsi se-Indonesia.
Presiden Joko Widodo dalam arahannya menyampaikan, bahwa penyerahan SK tersebut adalah sebagai upaya redistribusi aset dan meminimalisir ketimpangan perekonomian di pedesaan hingga sengketa agraria, baik antara masyarakat dan pihak swasta maupun masyarakat dengan pemerintah.
“Saya akan terus memantau agar lahan dapat benar-benar dipakai untuk kegiatan produktif, sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat namun tetap ramah lingkungan, seperti menanam tanaman yang memiliki nilai ekonomi, atau agro wisata, agro silvo pastoral dan lain sebagainya. Jangan dipindah tangankan pada orang lain,” ungkap Presiden.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, dalam laporannya mengatakan, bahwa secara keseluruhan rincian SK yang diserahkan oleh Presiden Joko Widodo pada kegiatan tersebut, yaitu SK Hutan Sosial sebanyak 2.929 SK dengan luas sekitar 3,4 juta hektar, Hutan Adat sebanyak 35 SK, SK TORA sebanyak 58 SK dan untuk Provinsi Lampung sebanyak 8.800 hektar untuk 37.730 KK.
Usai mengikuti kegiatan tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengemukakan, bahwa Pemerintah Provinsi Lampung menyambut baik penyerahan SK tersebut, namun tetap mengedepankan peningkatan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan Tanah Hutan Sosial, Hutan Adat dan Tanah Obyek Reforma Agraria agar tetap ramah lingkungan. (*)