Kemendagri: Sebanyak 535 Pemda Telah Lakukan Input RKPD pada SIPD

Bagikan

Kemendagri: Sebanyak 535 Pemda Telah Lakukan Input RKPD pada SIPD
Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agut Fatoni

Jakarta (24/11/2021): Sebanyak 535 Pemerintah Daerah (Pemda) telah melakukan penginputan modul Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Selain itu, sebanyak 483 Pemda telah melakukan penginputan pada tahapan KUA-PPAS, serta 317 Pemda telah melaksanakan RAPBD. Demikian disampaikan Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni ketika menjadi narasumber Webinar Integrasi Pengelolaan Anggaran di Daerah, Selasa (23/11/2021)

Fatoni menjelaskan, SIPD sangat penting diimplementasikan pemerintah daerah, terutama dalam bidang pengelolaan keuangan daerah. Lantaran upaya tersebut dapat menjadi wadah menyatukan referensi, menghubungkan data perencanaan dan keuangan, serta mempermudah sinkronisasi kebijakan di tingkat pemerintah pusat daerah. Ia menekankan dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam penyusunan APBD, pemda perlu menjaga konsistensi perencanaan dan penganggarannya.

“Upaya ini dapat dilakukan dengan sinkronisasi dokumen perencanaan (RPJMD, RENSTRA, RENJA, dan RKPD), serta dokumen keuangan (KUA-PPAS, RAPBD, dan APBD),” ujarnya.

Lebih lanjut Fatoni menjelaskan, bahwa pengembangan SIPD oleh pemerintah memiliki beberapa tujuan. Di antaranya, untuk menyatukan data dan menyeragamkan proses perencanaan, keuangan, dan pelaporan daerah seluruh Indonesia. Selain itu, juga untuk meminimalisir anggaran pemerintah daerah melalui pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di bidang perencanaan, keuangan, dan pelaporan daerah, dengan implementasi SIPD.

Menurut dia, pengembangan SIPD memiliki tujuan lainnya yakni melakukan percepatan digitalisasi transaksi pemerintah daerah melalui BPD dan Bank Negara seluruh Indonesia.

“Di sisi lain, pengembangan SIPD juga berperan mengeliminasi duplikasi anggaran dan membuat alokasi anggaran kegiatan lebih terukur,” terangnya.

Fatoni tak menampik selama ini masih dijumpai beberapa hambatan mengenai penerapan SIPD di daerah. Hal itu seperti jaringan yang belum sepenuhnya merata, terdapat perubahan regulasi yang mendorong perlu ditingkatkannya kapasitas ASN daerah, serta tingginya belanja teknologi informasi yang belum saling terhubung. Selain persoalan tersebut, hambatan lainnya yakni belum tercapainya satu data Indonesia. Karena itu, imbuh Fatoni, pemerintah telah menyusun rencana aksi untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-74 Satpol PP dan ke-62 Satlinmas, Mendagri Pimpin Apel Gelar Pasukan

Ia menguraikan, pemerintah akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memetakan blank spot sebagai upaya meningkatkan infrastruktur jaringan internet di daerah. Di samping itu, pemerintah juga merencanakan untuk melakukan transfer pengetahuan kepada ASN di daerah ihwal penerapan SIPD melalui berbagai platform. Pengembangan terhadap modul perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntansi pelaporan, juga akan dilakukan agar implementasinya dapat berjalan optimal.

Tak hanya itu, rencana berikutnya yakni akan mengembangkan fitur di dalam SIPD sehingga dapat dibagipakaikan kepada daerah lainnya.

“Saat ini di bawah koordinasi KemenPAN-RB juga tengah disusun nota kesepahaman mengenai sinergi perencanaan dan penganggaran yang melibatkan beberapa instansi, yang bertujuan untuk menjadikan SIPD sebagai aplikasi umum,” ujar Fatoni.

Fatoni berharap berbagai ikhtiar tersebut mampu mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu. Selain itu, diharapkan pula pembentukan SIPD sebagai aplikasi umum akan memudahkan instansi pusat dan daerah untuk mengakses data sebagai dasar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan secara nasional. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait