Mulai 24 April – 01 Juni 2020, Pesawat Komersil dan Charter Dilarang Terbang

Bagikan

Terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa penerbagan domestik masih diizinkan beroperasi hingga hari ini, Jumat (24/04).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengemukakan, bahwa larangan terbang tersebut berlaku untuk penerbangan domestik maupun penerbangan internasional.

“Untuk sektor transportasi udara, pertama adalah larangan melakukan penerbangan di dalam negeri maupun keluar negeri, baik menggunakan penerbangan pesawat komersil maupun menggunakan penerbangan pesawat charter dan larangan ini berlaku mulai 24 April – 01 Juni 2020,” katanya.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto
Foto : Istimewa

Lebih lanjut Novie menjelaskan, bahwa larangan tersebut dikecualikan untuk pimpinan atau lembaga tertinggi Indonesia dan tamu atau wakil kenegaraan atau perwakilan organisasi internasional serta pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang terkena dampak Covid-19 juga operasional penegakkan hukum dan pelayanan darurat serta untuk petugas penerbangan.

“Selain itu, pengecualiaan larangan tebang juga diberikan untuk angkutan kargo dan operasional lainnya atas izin dari Pemerintah dalam rangka untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta untuk pengangkutan alat kesehatan dan logistik,” ungkap Dirjen Novie.

Sementara itu Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan, bahwa mengingat karakteristik moda udara yang spesifik, untuk operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini.

“Untuk reservasi lama, pihak maskapai masih diberikan izin terbang sampai hari ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19. Sedangkan untuk reservasi baru mulai hari ini tidak ada,” ujarnya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati
Foto : Istimewa

Sedangkan untuk penerbangan internasional, Adita menjelaskan, bahwa akan tetap beroperasi, khususnya untuk melayani WNA yang akan kembali ke negaranya dan WNI yang akan kembali ke Indonesia. Namun demikian, penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait