Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi

Bagikan

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi
Ilustrasi suasana bandara di masa mudik Lebaran, Foto: Istimewa

Jakarta (26/3/2021): Pemerintah telah memutuskan melarang mudik Lebaran 2021. Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri pada Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, baik aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta maupun pekerjaan mandiri.

Terkait larangan mudik Lebaran tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mempersiapkan aturan teknis untuk pengendalian transportasi pada masa mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum serta sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi
Menko PMK Muhadjir Effendy, Foto: Istimewa

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, bahwa dalam mempersiapkan aturan pengendalian transportasi mudik Lebaran 2021, Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah.

“Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub akan mengawasi secara ketat dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsiten, baik oleh operator transportasi maupun masyarakat calon penumpang. Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri dan instansi terkait lainnya,” katanya.

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Foto: Istimewa

Lebih lanjut Adita menjelaskan, bahwa sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga  kedatangan. Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian).

Selain itu, Kemenhub juga akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang/logistik, dalam rangka menjaga ketersediaan logistik, khususnya kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait