Imbas Taruna Tewas Dianiaya Senior, Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan

Bagikan

Imbas Taruna Tewas Dianiaya Senior, Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan

Klungkung (10/5/2024): Imbas tewasnya seorang taruna tingkat I Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta asal Kabupaten Klungkung, Bali, yang bernama Putu Satria Ananta Rustika akibat dianiaya oleh seniornya, Tegar Rafi Sanjaya pada Jumat (3/5/2024), Direktur atau Ketua STIP Jakarta, Ahmad Wahid dibebastugaskan.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi saat melayat ke rumah duka. Menhub menyampaikan pihaknya telah menonaktifkan direktur dan sejumlah pejabat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta dari jabatannya

“Ini tentu menjadi suatu evaluasi dan kami sudah membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di STIP Marunda Jakarta. Ini sebagai rasa bahwa tanggung jawab dan tindakan tegas itu harus dilakukan,” kata Menhub Budi Karya Sumadi di rumah duka, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali, pada Kamis (9/5/2024).

Selain itu, Menhub juga menerangkan bahwa Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenhub melakukan pendampingan pada kasus ini. Pendampingan bertujuan untuk memastikan para tersangka mendapat sanksi pidana yang setimpal.

“Dan apa yang dilakukan di Jakarta selain kami menginstruksikan kepada teman-teman untuk melakukan upaya hukum, kepada kepolisian. Teman-teman dari BPSDM juga melakukan pendampingan, agar pelaku mendapat hukuman setimpal, sesuai dengan hukum, dan apa yang kita lakukan sudah berjalan dengan Polres Jakarta Utara,” terangnya.

Dalam kasus ini, polisi menyampaikan korban tewas diduga dianiaya seniornya di STIP Jakarta, Tegar Rafi Sanjaya (21). Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari RS Taruma Jaya terkait adanya seorang mahasiswa STIP yang meninggal dunia.

Teranyar, polisi telah menetapkan 3 tersangka baru terkait kasus taruna STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika, yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ketiga tersangka dikenakan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait