Mulai Berlaku 17 Juli 2022, Ini Syarat Perjalanan Dalam Negeri dan Luar Negeri Terbaru

Bagikan

Mulai Berlaku 17 Juli 2022, Ini Syarat Perjalanan Dalam Negeri dan Luar Negeri Terbaru

Jakarta (11/7/2022): Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (10/7/2022).

Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE, yaitu SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat). Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut, yakni Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1)      Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2)      PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

3)      PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4)      PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5)      PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga :  Terbaru! Ini Aturan Perjalanan Dalam Negeri dan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara

6)      PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Mulai Berlaku 17 Juli 2022, Ini Syarat Perjalanan Dalam Negeri dan Luar Negeri Terbaru

Aturan ini dikecualikan untuk khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Sedangkan, secara umum yang diatur untuk perjalanan luar negeri, diantaranya yaitu:

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di:

  1. 16 Bandara Internasional, yakni Bandara Soekarno Hatta (Banten), Juanda Jawa Timur, Ngurah Rai Bali, Hang Nadim Batam Kepulauan Riau, Raja Haji Fisabilillah Kepulauan Riau, Sam Ratulangi, Sulawesi Utara, Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kualanamu, Sumatera Utara, Sultan Hasanuddin Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan Iskandar Muda Aceh (hanya untuk program Haji), Minangkabau Sumatera Barat (hanya untuk program Haji), Sultan Mahmud Badaruddin II Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji), Adisumarmo Jawa Tengah (hanya untuk program Haji), Syamsuddin Noor Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji), dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji).
  2. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia, dan
  3. Delapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, Motaain di Nusa Tenggara Timur, Nanga Badau di Kalimantan Barat, Motamasin di Nusa Tenggara Timur, Wini di Nusa Tenggara Timur, Skouw dan Sota Papua.

“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” tutur Adita.

Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait