Jakarta (8/7/2024): Pemerintah berencana membentuk family office di Indonesia. Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mengumpulkan sejumlah menteri dalam rapat internal di Istana Negara Jakarta, Senin (1/7/2024). Salah satunya adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno.
Lantas, apa itu family office yang tengah digagas oleh pemerintah? Benarkah orang kaya akan bebas pajak melalui skema ini?
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan, family office adalah konsep di mana keluarga kaya mengelola investasi mereka di suatu wilayah sekaligus berwisata. Konsep ini sudah diterapkan di berbagai negara seperti Singapura, Malaysia, Monako, London, Hong Kong, dan Dubai.
Sedangkan dikutip dari investopedia, family office adalah perusahaan swasta yang menangani manajemen investasi dan manajemen kekayaan untuk keluarga kaya. Family office juga akan menangani perjalanan, pengelolaan properti, aktivitas keuangan dan lainnya.
Lebih lanjut Menparekraf Sandiaga mengatakan, bahwa potensi investasi family office di dunia sebesar USD 11,7 triliun. Indonesia bisa menarik USD 500 miliar atau kurang lebih 5 persen dari total dana yang dimiliki perusahaan keluarga di dunia.
“Kalau kita lihat kemarin yang dipresentasikan total family office ini mencapai USD 11,7 triliun dana yang dikelola. Kalau Indonesia bisa menarik 5 persen saja, kita bicara angka USD 500 miliar itu cukup besar dalam beberapa tahun ke depan,” kata Sandiaga dikutip dari Antara, Selasa (2/7/2024).
Program family office yang tengah digodok pemerintah merupakan usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, pembentukan family office agar orang kaya dari luar negeri mau menaruh uang di Indonesia.
Luhut mengklaim keluarga kaya di luar negeri tertarik menyimpan uangnya di Tanah Air. Dengan begitu, devisa negara menjadi kian kuat.
“Jadi, bisa dibayangkan kalau kita bisa dapat (dari family office) awal-awal sebesar US$100 juta, US$200 juta sampai US$1 miliar, kan bagus. Gak ada ruginya,” ujarnya.
Uang milik orang kaya dengan jumlah miliaran dolar AS yang ditempatkan di family office itu, kata Luhut, tidak akan dikenakan pajak. Sebaliknya, uang dari keluarga kaya yang dikelola melalui family office ini akan memperkuat cadangan devisa dalam negeri.
Untuk itu, Presiden Jokowi menginstruksikan pembentukan tim khusus yang dipimpin oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan guna mengkaji skema investasi family office ini di Indonesia.
Kajian yang dilakukan dalam satu bulan ke depan itu akan membahas soal regulasi dan potensi, serta banyaknya permintaan dari komunitas family office di dunia yang menginginkan skema tersebut dapat diterapkan di Bali. (*)