Berhasil Kelola BBM Subsidi, Pj Gubernur Babel Mendapatkan Apresiasi dari BPH Migas

Bagikan

Berhasil Kelola BBM Subsidi, Pj Gubernur Babel Mendapatkan Apresiasi dari BPH Migas

Pangkalpinang (5/2/2024): Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) memberikan apresiasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Safrizal ZA, atas langkahnya dalam mengimplementasikan pengendalian penyaluran BBM bersubsidi. Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim pada Jumat (2/2/2024).

Selain itu, Babel juga mendapatkan penambahan kuota untuk BBM bersubsidi. Penambahan kuota ini berdasarkan usulan yang diajukan Pj Gubernur Safrizal dan telah disetujui oleh BPH Migas.

BPH Migas memberikan penghargaan kepada kepala daerah, salah satunya adalah Pj Gubernur Babel Safrizal ZA yang mengatur pengendalian penyaluran BBM Subsidi dengan syarat tertentu, seperti jenis BBM yang boleh digunakan, yakni minyak solar dan jenis BBM khusus penugasan Pertalite. Kendaraan bermotor yang memenuhi kriteria tersebut adalah kendaraan bermotor perseorangan atau umum yang beroperasi di jalan untuk angkutan orang atau barang, dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam, putih, atau kuning, yang masih berlaku dan laik jalan atau operasi.

“Pada tahun 2024, kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak solar di Kepulauan Bangka Belitung mengalami penyesuaian, meningkat dari 168.904,468 kiloliter (KL) pada tahun 2023 menjadi 191.100 KL pada tahun 2024 sejak 1 Januari 2024,” ucap Abdul Halim.

Selanjutnya, Abdul Halim menjelaskan bahwa sebagai langkah untuk meningkatkan akuntabilitas penyaluran BBM subsidi, BPH Migas melakukan pengawasan langsung di lapangan, melakukan uji petik di tempat-tempat penyalur, dan mengerapkan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyaluran BBM subsidi di titik serah penyalur, yakni ujung nozzle.

Di samping itu, penerapan pencatatan elektronik dalam proses penyediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah diatur pada Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2013 mengenai Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Penyaluran Bahan Bakar Minyak.

Pemanfaatan Teknologi Informasi ini secara terus menerus diperbarui oleh BPH Migas bersama-sama dengan Badan Usaha Penugasan. Langkah-langkah yang telah diambil mencakup penggunaan QR Code, Surat Rekomendasi berbasis aplikasi, CCTV, Automatic Tank Gauging (ATG), dan peralatan digital lainnya yang termonitor di pusat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penyaluran BBM Subsidi dapat dipantau, dikendalikan, dan dikelola secara akurat, dengan memastikan bahwa sasaran dan volume yang dituju sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  HUT Kemerdekaan RI ke-79, Pemkab Mappi Berikan Kado Spesial untuk Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Masyarakat

Lebih lanjut Abdul Halim menjelaskan, BPH Migas bekerja sama dengan Kementerian dan lembaga terkait berusaha untuk memastikan bahwa subsidi yang menggunakan dana negara diberikan kepada penerima yang tepat sasaran dan berjalan dengan efisien.

Langkah perbaikan oleh BPH Migas ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat yang seharusnya memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bisa mendapatkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perbaikan tersebut dilakukan guna mencegah agar tidak ada pihak yang tidak berhak menerima BBM subsidi, serta untuk mencegah penyalahgunaan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Secara nasional, realisasi BBM subsidi secara rutin dievaluasi setiap triwulan. Sebab itu, BPH Migas terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengakomodasi perubahan kuota dan realisasi penyaluran BBM subsidi. Hal ini bertujuan untuk mengatasi potensi permasalahan terkait ketersediaan, pendistribusian, dan penyaluran BBM subsidi di setiap wilayah dengan kerja sama antara BPH Migas, Badan Usaha Penugasan, dan pemerintah daerah,” ungkap Abdul Halim.

Sistem pemblokiran fuelcard dan pemindaian QR code subsidi melalui My Pertamina telah diberlakukan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kebijakan ini diimplementasikan tidak hanya untuk mengawasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, tetapi juga sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi secara ilegal. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam upaya menjaga inflasi, Pj Gubernur Safrizal, yang juga menjabat sebagai Dirjen Bina Adwil Kemendagri, telah menyampaikan surat kepada Pertamina untuk memohon tambahan kuota BBM subsidi pada tahun ini.

“Semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diharapkan mendapatkan pasokan bahan bakar bersubsidi yang memadai, sehingga tidak perlu khawatir dan dapat menjaga stok agar tetap stabil. Dengan menjaga stabilitas ongkos distribusi komoditas, terutama dari sektor transportasi, diharapkan harga komoditas yang diangkut pun tidak mengalami kenaikan. Dengan demikian, manfaat lain yang dapat kita peroleh adalah stabilitas inflasi,” pungkas Safrizal. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait