Teken PP Kesehatan, Presiden Jokowi Larang Produsen dan Distributor Susu Formula Berikan Harga Diskon Kepada Masyarakat

Bagikan

Teken PP Kesehatan, Presiden Jokowi Larang Produsen dan Distributor Susu Formula Berikan Harga Diskon Kepada Masyarakat

Jakarta (31/7/2024): Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang produsen dan distributor susu formula memberikan diskon harga produk susu bayi maupun produk lain pengganti air susu ibu (ASI) kepada masyarakat.

Larangan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diteken Presiden Jokowi pada Jumat (26/7/2024) lalu.

Pasal 33 PP tersebut menjelaskan larangan tersebut dilakukan karena diskon dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Ketentuan spesifik soal pemberian diskon susu formula diatur dalam Pasal 33 huruf c.

“Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual,” bunyi ketentuan dalam PP tersebut.

Selain tidak boleh memberikan diskon, PP tersebut juga melarang pemberian contoh produk susu formula secara gratis, penawaran kerja sama berbentuk apapun dengan fasilitas layanan kesehatan, tenaga medis, kader kesehatan, ibu hamil maupun ibu yang baru melahirkan.

Jokowi juga melarang produsen atau distributor susu formula menjual produk-produk mereka langsung ke rumah pembeli.

Pasal 33 huruf d juga melarang penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial alias influencer untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat.

Selain itu, iklan mengenai susu formula atau produk lainnya yang merupakan pengganti ASI juga tidak boleh dilakukan di media masa maupun media sosial.

“Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial,” bunyi Pasal 33 huruf e. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait