Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Terapkan PSBB

Bagikan

Setelah melakukan sejumlah rapat teknis dengan Bupati dan Walikota se-Sumatera Barat terkait Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akhirnya menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai hari Rabu (22/04).

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengemukakan, dengan diberlakukannya PSBB, Pemerintah Daerah akan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat serta pergerakan orang di semua wilayah berupa pembatasan keluar rumah, jumlah penumpang kendaraan bermotor, jam operasional pasar hingga penutupan tempat wisata dan hiburan.

“”PSBB ini bukan berarti pelarangan, tetapi membatasi masyarakat supaya tidak keluar rumah. Jika terpaksa keluar rumah, itu harus untuk urusan yang sangat penting, seperti membeli kebutuhan pokok atau obat-obatan dan wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing,” katanya.

Lebih lanjut Irwan menjelaskan, untuk jumlah penumpang angkutan umum juga akan dibatasi , begitu juga dengan jam operasional pasar.  “Saya sudah menerima data-data pasar yang akan ditutup dan dibatasi operasionalnya. Pasar hanya boleh beroperasi pagi hingga siang dan tidak boleh buka sampai malam,” ujarnya.

Foto : Istimewa

Tidak hanya itu saja. Gubernur Sumatera Barat juga mengatakan, bahwa orang yang berpergian menggunakan mobil, hanya boleh berjumlah separuh dari kapasitas mobil tersebut.  “Karena di masa pandemi ini masih banyak orang berkeliaran di tempat umum, dengan demikian penyebaran virus ini akan lama selesai. Oleh karena itu dilakukan pembatasan dan pengendalian ,” tambah Irwan.

Selama PSBB yang diperbolehkan buka adalah toko yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari seperti sembako serta apotek. Sedangkan toko yang tidak menjual kebutuhan pokok sehari-hari harus ditutup. Sementara untuk mall dan pasar diperkenankan beroperasi untuk menjual kebutuhan pokok.

Untuk memastikan PSBB di Sumatera Barat dapat berjalan baik, Irwan menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun rencana pemberian sanksi bagi warga yang melanggar dengan dikoordinir oleh Kepolisian setempat. Selain Kepolisian, instansi terkait lainnya seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP dan TNI juga akan bekerja memastikan PSBB di Sumatera Barat berjalan dengan efektif.

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait