
Jakarta, Nusantara Info: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 1.565 peserta lulus evaluasi teori calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (Ahli K3 Umum) Batch 1 yang digelar pada 11–12 Maret 2026 di 58 lokasi di seluruh Indonesia. Dari total 1.779 peserta yang mengikuti evaluasi, para peserta yang dinyatakan lulus berhak memperoleh Sertifikat Ahli K3 Umum serta Surat Keputusan Penunjukan Ahli K3 Umum dari Menteri Ketenagakerjaan.
Keberadaan Ahli K3 dinilai sangat penting dalam dunia kerja modern. Tenaga profesional ini berperan membantu perusahaan mengidentifikasi potensi bahaya, mengendalikan risiko, serta memastikan penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja berjalan efektif. Penyiapan tenaga Ahli K3 yang kompeten juga menjadi bagian krusial dari upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3), Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa evaluasi teori merupakan tahapan penting dalam proses sertifikasi setelah peserta mengikuti pembinaan sejak 25 Februari 2026.
“Evaluasi teori ini merupakan bagian dari proses sertifikasi Ahli K3 Umum. Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengukur sejauh mana pemahaman calon Ahli K3 terhadap prinsip-prinsip K3, regulasi K3, analisis risiko, penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja, serta materi K3 lainnya,” kata Ismail dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (14/3/2026).
Program pembinaan dan sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 1 mendapat antusiasme tinggi. Tercatat sebanyak 2.010 peserta mendaftar. Setelah melalui seleksi administrasi, ujian dasar K3, dan pembinaan selama 12 hari, sebanyak 1.779 peserta mengikuti evaluasi teori. Hasil penilaian menunjukkan 1.565 peserta dinyatakan lulus.
Pelaksanaan evaluasi melibatkan berbagai pihak, antara lain Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), Balai K3, serta Dinas Ketenagakerjaan di daerah. Sebelum ujian dimulai, peserta mendapatkan penjelasan terkait tata tertib, mekanisme penilaian, serta teknis pelaksanaan.
Menurut Ismail, materi evaluasi dirancang komprehensif untuk menguji kesiapan peserta menghadapi tantangan di dunia kerja.
“Evaluasi teori ini dirancang untuk menguji pemahaman peserta terhadap berbagai aspek penting K3, mulai dari identifikasi bahaya, pengendalian risiko, investigasi kecelakaan kerja, hingga pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan K3 yang berlaku,” ujarnya.
Sebelum mengikuti evaluasi, peserta telah memperoleh pembinaan yang mencakup regulasi K3, sistem manajemen K3, identifikasi dan penilaian risiko, kesehatan kerja, investigasi kecelakaan kerja, serta langkah-langkah pencegahan. Seluruh proses pembinaan dan sertifikasi ini diberikan secara gratis oleh pemerintah.
Kemnaker berharap para peserta yang lulus dapat menjadi motor penggerak budaya keselamatan kerja di perusahaan maupun instansi masing-masing.
“Dengan terselenggaranya evaluasi teori ini, diharapkan para calon Ahli K3 mampu menunjukkan kompetensi yang memadai serta siap berkontribusi dalam meningkatkan budaya K3 di tempat kerja masing-masing,” tutur Ismail.
Upaya peningkatan jumlah tenaga Ahli K3 yang kompeten diharapkan mampu menekan angka kecelakaan kerja nasional sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh pekerja Indonesia. (*)






