Ini 15 Golongan Masyarakat yang Bisa Nikmati Transportasi Umum Gratis di Jakarta

Bagikan

Ini 15 Golongan Masyarakat yang Bisa Nikmati Transportasi Umum Gratis di Jakarta
Ilustrasi 15 golongan masyarakat yang dapat nikmati transportasi umum gratis di Jakarta. Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai membuka pendaftaran bagi masyarakat yang berhak mendapatkan layanan transportasi umum gratis. Program ini diberikan kepada 15 golongan masyarakat, mulai dari lansia, pelajar, hingga petugas rumah ibadah.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan bahwa pembukaan pendaftaran dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang pemberian layanan angkutan umum massal gratis.

“Nantinya, penerima manfaat bisa menggunakan Transjakarta, MRT, LRT Jakarta, dan Mikrotrans tanpa dikenai biaya alias gratis,” katanya, dikutip Senin (3/11/2025).

Pendaftaran Dimulai di HBKB Bundaran HI

Pendaftaran pertama dibuka di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) Bundaran HI, Jakarta, pada Minggu (2/11/2025).

“Kami berupaya menjemput bola terkait layanan tarif gratis untuk 15 golongan. Karena peraturannya baru, maka kami membuka booth di HBKB dan animonya cukup masif,” ujar Syafrin.

Booth pendaftaran akan dibuka setiap akhir pekan di lokasi HBKB berbeda untuk memberikan lebih banyak kesempatan kepada masyarakat. Pendaftaran juga bisa dilakukan secara online atau langsung ke kantor Transjakarta di Cawang serta beberapa cabang Bank DKI.

Namun, Syafrin menegaskan pendaftaran belum bisa dilakukan di tingkat kelurahan karena keterbatasan petugas validasi data.

Persyaratan dan Proses Pendaftaran

Setiap pendaftar harus hadir sendiri dan membawa dokumen yang diperlukan:

  • KTP DKI Jakarta
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto terbaru
  • Dokumen pendukung sesuai kategori, misalnya:
    • SK PNS atau kartu pensiun untuk ASN/pensiunan
    • Kartu KJP Plus atau Jakarta Mahasiswa Unggul untuk pelajar/mahasiswa
    • Surat tugas bagi petugas rumah ibadah, kader posyandu, atau juru pemantau jentik
    • Surat keterangan domisili Rusunawa bagi penghuni rusun
    • Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) untuk karyawan swasta
    • Kartu atau surat keterangan disabilitas bagi penyandang disabilitas
Baca Juga :  Mendagri Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Lahan untuk Pembangunan Kopdeskel Merah Putih

“Jika antrean panjang, warga bisa menyerahkan berkas dan difoto, lalu kartunya bisa diambil minggu berikutnya,” jelas Syafrin.

15 Golongan Penerima Manfaat

  1. Peserta didik penerima KJP Plus dan Jakarta Mahasiswa Unggul (JM Unggul)
  2. Penerima bansos anak
  3. Penghuni Rusunawa
  4. Tim dan Kelompok PKK
  5. PJLP dan Pegawai Non-ASN Pemprov DKI Jakarta
  6. ASN dan pensiunan PNS DKI Jakarta
  7. Penyandang disabilitas
  8. Lansia berusia 60 tahun ke atas (penduduk DKI Jakarta)
  9. Veteran RI
  10. Karyawan swasta dengan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
  11. Pendidik PAUD
  12. Penjaga rumah ibadah
  13. Warga Kepulauan Seribu
  14. Juru pemantau jentik, karang taruna dasawisma, dan kader posyandu
  15. TNI dan Polri

Program transportasi umum gratis ini diharapkan dapat mempermudah mobilitas masyarakat dan mendorong penggunaan transportasi publik di Jakarta. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait