20 Ton Pestisida Terbakar, Sungai Cisadane Tercemar hingga 22,5 Kilometer

Bagikan

20 Ton Pestisida Terbakar, Sungai Cisadane Tercemar hingga 22,5 Kilometer
Sungai Cisadane tercemar pestisida sepanjang 22,5 Km. (Foto: Istimewa)

Tangerang Selatan, Nusantara Info: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pemeriksaan menyeluruh atas insiden kebakaran gudang milik PT Biotek Saranatama di kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Kebakaran tersebut menyebabkan sekitar 20 ton pestisida terbakar dan residunya mengalir ke Sungai Jeletreng, anak Sungai Cisadane, hingga memicu pencemaran serius di aliran sungai.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, air sisa pemadaman kebakaran yang bercampur residu kimia ikut terbawa arus dan mencemari perairan.

“Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar, dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).

PT Biotek Saranatama diketahui menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos, bahan kimia yang umum digunakan untuk mengendalikan hama tanaman. Kedua zat tersebut tergolong beracun bagi organisme perairan jika terpapar dalam konsentrasi tinggi.

Berdasarkan laporan sementara, pencemaran telah meluas hingga sekitar 22,5 kilometer sepanjang aliran Sungai Cisadane, mencakup wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Dampak yang teridentifikasi antara lain kematian sejumlah biota akuatik seperti ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, hingga ikan sapu-sapu.

Sebagai langkah penanganan, KLH telah mengambil sampel air di bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane serta mengumpulkan sepuluh sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan terhadap air Sungai Jeletreng, air tanah di sekitar lokasi, serta biota perairan lainnya dengan melibatkan ahli toksikologi.

“Kami akan mendalami kasus ini melalui serangkaian pengujian laboratorium dan kajian ilmiah,” kata Hanif.

Baca Juga :  Susi Air Resmi Layani Penerbangan Komersial Yogyakarta-Karimunjawa-Semarang PP

KLH juga mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai untuk sementara waktu tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari. Paparan residu kimia berpotensi menimbulkan iritasi kulit dan mata, serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup.

Selain penanganan dampak lingkungan, pemerintah memastikan proses penegakan hukum akan berjalan transparan dan akuntabel. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di perusahaan juga akan dilakukan.

“Pemerintah akan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan bahan berbahaya dan beracun yang diterapkan oleh perusahaan,” tegas Hanif.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan tingkat pencemaran dan potensi dampak jangka panjang terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait