3 Skandal Era Nadiem Makarim: KPK dan Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek

Bagikan

3 Skandal Era Nadiem Makarim: KPK dan Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek

Jakarta, Nusantara Info: Era kepemimpinan Nadiem Makarim di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini diselimuti bayang-bayang skandal. Tiga perkara dugaan korupsi yang mencuat selama masa jabatannya tengah diusut serius oleh dua lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook, penyimpanan data digital melalui Google Cloud, serta bantuan kuota internet gratis yang diluncurkan saat pandemi Covid-19.

Setelah Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, kini giliran KPK membuka penyelidikan terhadap pengadaan layanan Google Cloud dan bantuan kuota internet gratis yang juga dijalankan Kemendikbudristek saat pandemi Covid-19.

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Google Cloud dan Kuota Internet

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menyelidiki penggunaan anggaran untuk layanan penyimpanan data berbasis Google Cloud yang berkaitan erat dengan program bantuan kuota internet gratis serta pengadaan perangkat keras Chromebook.

“Ada perangkat kerasnya (laptop Chromebook), ada tempat penyimpanan datanya (Google Cloud), ada paket datanya (kuota internet gratis) untuk menghidupkan itu,” ujar Asep, Jumat (25/7/2025), seperti dikutip dari Antara.

Asep menegaskan bahwa penyelidikan KPK berbeda dari perkara Chromebook yang kini ditangani Kejagung. Jika kasus Chromebook berkaitan dengan pengadaan perangkat keras, maka KPK fokus pada aspek peranti lunak dan mekanisme pembiayaannya.

KPK juga telah berkoordinasi dengan Kejagung mengingat kedua kasus ini merupakan bagian dari satu paket program digitalisasi pendidikan yang tidak bisa sepenuhnya dipisahkan antara hardware dan software.

Asep mengungkapkan, penyelidikan KPK menelusuri penggunaan Google Cloud yang digunakan untuk menyimpan data hasil pembelajaran daring siswa selama pandemi Covid-19.

“Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya, pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya,” jelas Asep.

Baca Juga :  H-2 Lebaran 2025, Kementerian P2MI Bantu Pekerja Migran Indonesia Pulang ke Kampung Halaman

Penggunaan layanan cloud tersebut menimbulkan kewajiban pembayaran yang kini disorot KPK karena diduga terjadi penyimpangan dalam prosesnya.

Bantuan Kuota Internet: Siapa Dapat Apa?

Sebagai bagian dari respons pandemi, Kemendikbudristek menyalurkan bantuan kuota internet untuk mendukung pembelajaran jarak jauh. Rinciannya sebagai berikut:

  • PAUD: 20 GB/bulan (5 GB umum, 15 GB belajar)
  • SD-SMA: 35 GB/bulan (5 GB umum, 30 GB belajar)
  • Mahasiswa dan Dosen: 50 GB/bulan (5 GB umum, 45 GB belajar)

Skema ini menjadi perhatian penyidik karena diduga sarat dengan potensi penyimpangan anggaran dan konflik kepentingan dalam pengadaan layanan data.

Sementara KPK menyelidiki kasus Google Cloud dan kuota, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam skandal pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun.

Para tersangka tersebut di antaranya adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2020–2021) Mulyatsyahda, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih

Keempatnya diduga merekayasa petunjuk pelaksanaan agar mengarah pada produk berbasis Chrome OS, meski sebelumnya diketahui bahwa perangkat tersebut memiliki berbagai keterbatasan teknis dan tidak cocok untuk kondisi pendidikan di Indonesia, khususnya di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan hingga Rp1,98 triliun.

Transparansi dan Akuntabilitas Diuji

Dua kasus besar ini menempatkan Kemendikbudristek dalam sorotan tajam publik. Program digitalisasi pendidikan yang semula bertujuan mempercepat akses dan kesetaraan, justru dibayangi dugaan korupsi yang bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan nasional.

KPK dan Kejagung kini diuji untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan meski melibatkan tokoh dan lembaga besar.

“Kami pastikan komunikasi dengan Kejaksaan Agung tetap berjalan karena meski berbeda, ini bagian dari paket yang tak terpisahkan,” tutup Asep. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait