710 Ribu Benih Lobster Diselundupkan Lewat Bandara Soetta, Oknum Avsec Diduga Terlibat

Bagikan

710 Ribu Benih Lobster Diselundupkan Lewat Bandara Soetta, Oknum Avsec Diduga Terlibat

Tangerang, Nusantara Info: Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 710.770 ekor benih bening lobster (BBL) ke luar negeri selama periode Februari hingga Juli 2025. Penyelundupan dilakukan melalui jalur udara dengan modus kamuflase menggunakan koper dan peti kayu, dan diduga melibatkan oknum Aviation Security (Avsec) Bandara Soetta.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi informasi dengan pihak perusahaan pengelola kargo yang mencurigai isi paket saat melewati X-ray.

“Peran serta informasi dari teman-teman perusahaan kepada kita pada saat melewati X-ray, dan ternyata memang ada oknum-oknum Avsec perusahaan yang terlibat di dalam jaringan ini,” ujar Ronald dalam keterangan pers, Kamis (24/7/2025).

BBL Disamarkan dalam Koper dan Kardus

Ronald menjelaskan, para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan membungkus BBL dalam kantong plastik beroksigen, lalu dimasukkan ke dalam koper yang dibungkus kain atau kardus. Barang-barang ini dikirim melalui jalur udara, baik dari Bandara Soetta maupun dari Kota Batam.

Dari hasil investigasi, tercatat tiga kali pengiriman ilegal yang berhasil digagalkan, yakni pada 13 Februari, 2 Mei, dan 5 Juli 2025. Total benih lobster yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 700 ribu ekor, terdiri dari jenis pasir dan mutiara, tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Kepala Karantina Banten, Duma Sari, memberikan apresiasi atas keberhasilan aparat dalam menggagalkan penyelundupan ini. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk nyata dari kolaborasi dan penegakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Salah satu tugas kami adalah mencegah keluarnya kekayaan alam hayati tanpa sertifikat karantina. BBL termasuk yang dilarang keluar negeri tanpa izin resmi,” ujarnya.

Baca Juga :  AC Milan Dikalahkan Atalanta di Serie A Italia

Duma juga menyampaikan bahwa pemerintah telah membuka kembali izin ekspor BBL mulai 5 Juli 2025, namun terbatas hanya untuk pengiriman ke Vietnam dan dengan syarat ketat.

“Kami menghimbau kepada para eksportir agar mematuhi ketentuan dan melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, baik dari negara tujuan maupun dari Republik Indonesia,” tegasnya.

Penyelundupan benih lobster tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem laut dan menyebabkan kerugian besar bagi negara. Setiap benih yang diekspor secara ilegal berarti menghilangkan potensi ekonomi dari sektor budidaya dalam negeri yang seharusnya dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat pesisir. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait