Terkait pecegahan penyebaran Covid-19 yang telah menjadi pandemik global, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Pemerintah telah menetapkan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan anak perusahaannya dilarang mudik saat hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020.
Kebijakan tersebut diambil sabagai salah satu langkah Pemerintah dalam meminimalisasi pergerakan orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) yang menjadi episentrum Covid-19 ke daerah lainnya.
“Hari ini sudah kami putuskan bahwa ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan anak perusahaannya dilarang mudik,” kata Jokowi saat melakukan telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Kamis (09/4/2020).
Sedangkan kebijakan mudik untuk masyarakat umum, Jokowi mengatakan Pemerintah akan melihat lebih detail dan akan melakukan evaluasi perkembangan di lapangan. Namun demikian, Pemerintah juga sudah mengingatkan sejak awal dan menganjurkan masyarakat agar tidak melakukan perjalanan mudik untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19.
Jokowi juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan larangan mudik juga diterapkan pada masyarakat umum. Namun hal tersebut diputuskan setelah pelaksanaan mudik oleh masyarakat.
“Untuk masyarakat, kita akan lihat lebih detail di lapangan dan akan mengevaluasinya. Namun demikian, sekali lagi Pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik. Dan saya juga sampaikan bahwa penyaluran bantuan sosial di Jabodetabek untuk warga agar agar mengurungkan niatnya untuk melakukan perjalanan mudik,” ujar Jokowi.