KPK dan Kemendagri Kumpulkan Kepala Daerah, Komisaris dan Direksi BUMD Perkuat Pembinaan, Pengawasan dan Pengelolaan BUMD

Bagikan

 KPK dan Kemendagri Kumpulkan Kepala Daerah, Komisaris dan Direksi BUMD Perkuat Pembinaan, Pengawasan dan Pengelolaan BUMD

Jakarta (10/9/2022): Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni mengatakan, untuk memastikan BUMD sehat, selain melayani masyarakat juga harus bisa menguntungkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari sisi regulasi, pihaknya bakal terus memerkuat posisi BUMD. “Dari dasar hukum, bisa dikatakan bahwa sudah cukup kuat untuk berjalannya BUMD,” katanya.

Pesan itu disampaikan Fatoni saat menjadi narasumber pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Webinar Bincang Stranas Pencegahan Korupsi dalam rangka Penguatan Pembinaan, Pengawasan dan Pengelolaan BUMD melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) secara daring, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/9/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan, sebagai komitmen KPK dan Kemendagri dalam memperkuat pembinaan, pengawasan dan fungsi BUMD.

“Potensi dan aset BUMD sangat besar. Asetnya juga cukup banyak. Ini harus dibenahi,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan

Kegiatan diikuti oleh Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia, Sekretaris Daerah, Dewan Pengawas dan Komisaris BUMD Provinsi Kabupaten/Kota, Direksi BUMD, Kepala Biro dan Kepala Bagian Perekonomian,

Pada kesempatan tersebut, Fatoni menegaskan pentingnya peran BUMD dalam mendukung dan membangkitkan perekonomian di daerah. Terlebih di tengah tren kenaikan inflasi dan masih adanya dampak Covid-19. “Selain memberikan pelayanan publik, BUMD pun harus untung,” papar Fatoni.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menegaskan, pentingnya menyamakan persepsi untuk bisa mengembalikan fungsi dan memperkuat pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik korupsi dalam pengelolaan BUMD.

“Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bersama dengan teman-teman dari KPK dan BPKP akan melakukan pengawasan terhadap BUMD. Kalau memang ditemukan kesengajaan yang terlihat merugikan keuangan negara, maka dengan berat hati kita menyerahkan permasalahan ini pada aparat hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Cegah Pungli dan Korupsi, Mendagri Dorong Pemerintah Daerah Miliki Mal Pelayanan Publik

Selain itu, menurut Tomsi, BUMD tidak memiliki alasan untuk merugi. Pasalnya, ada sejumlah hal yang sudah menguntungkan BUMD. Ia mencontohkan beberapa faktor tersebut di antaranya berupa permodalan yang didukung oleh pemerintah daerah (Pemda).

“Untuk permodalan, BUMD kan di-support oleh Pemda. Dalam hal fasilitas pun, BUMD banyak dukungan,” bebernya.

Oleh karena itu, kata dia, BUMD diharapkan bisa bergerak lebih cepat. Meski dirinya memahami adanya kesulitan dan keluhan dari manajemen BUMD. Tomsi berharap, kepala daerah dapat fokus membenahi BUMD.

Selain Tomsi, kegiatan yang dipusatkan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta ini dihadiri oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK selaku Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni, serta Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Sugeng Hariyono.

Pada kesempatan tersebut, Fatoni juga memberikan sejumlah langkah yang perlu diperhatikan dalam membenahi BUMD. Menurutnya, Pemda perlu menentukan bentuk BUMD apakah berupa Perusahan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Pemda juga perlu memperkuat modal inti sampai Rp3 triliun untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Selain itu, Pemda perlu memperkuat modal Bank Perkreditan Rakyat (BPR) agar dukungan ke sektor Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pun menguat.

“Selain itu, Pemda juga harus menerapkan tarif batas atas-bawah untuk PDAM, perluasan pelayanan pelanggan PDAM, sehingga kinerja BUMD tersebut bisa lebih bagus; secara terbuka, perlu mengisi posisi dewan pengawas dan dewan komisaris yang masih kosong; perlunya benar-benar memenuhi persyaratan saat ingin mendirikan BUMD, serta harus memfokuskan BUMD dalam bidang usahanya,” pungkas Fatoni. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait