Ratusan CPNS di Kabupaten Mappi Dilantik dan Diambil Sumpah Jadi PNS

Bagikan


Ratusan CPNS di Kabupaten Mappi Dilantik dan Diambil Sumpah Jadi PNS

Mappi (3/6/2023): Sebanyak 403 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) angkatan tahun 2018 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mappi mengikuti acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan CPNS menjadi PNS, pada Kamis (1/6/2023) yang berlangsung di halaman Gor Kepi, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan.

Penjabat Bupati (Pj) Mappi Michael R. Gomar melantik dan mengambil sumpah jabatan para abdi negara muda tersebut. Dan disambut dengan penuh antusias oleh para abdi negara tersebut.

“Hari ini kita dapat hadir pada upacara peringatan hari lahirnya Pancasila yang dirangkaikan dengan pengucapan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyerahan SK kepada 403 orang PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Mappi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Pj Bupati mengatakan, bahwa pengambilan sumpah pegawai negeri sipil serta pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil yang dilakukan tersebut merupakan pelaksanaan amanat pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 66 ayat (1) undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara yang menyatakan bahwa pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil harus memenuhi persyaratan, di antaranya lulus pendidikan dan pelatihan, sehat jasmani dan rohani, serta bagi yang telah memenuhi persyaratan tersebut diangkat menjadi pegawai negeri sipil oleh pejabat pembina kepegawaian dan pada saat pengangkatan calon pegawai negeri sipil wajib mengucapkan sumpah/janji di hadapan pejabat yang berwenang menurut agama dan kepercayaannya kepada tuhan yang maha esa.

Demikian juga dengan sumpah/janji yang telah diucapkan atau diikrarkan tersebut, di samping disaksikan oleh pejabat yang berwenang dan semua yang hadir juga, disaksikan oleh Tuhan yang Maha Esa.

Pj Bupati menyebutkan, sumpah/janji dimaksud merupakan pernyataan kesanggupan untuk mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan kesanggupan untuk melaksanakan tugas-tugas kedinasan serta kesanggupan untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap larangan yang telah ditentukan. Dengan demikian sumpah/janji PNS tersebut jangan hanya sekedar dilafazkan ataupun diucapkan di bibir saja atau jangan hanya sekedar sebagai pelengkap administrasi persyaratan untuk menjadi PNS, tetapi sumpah/janji PNS tersebut hendaknya dipatuhi dan dipenuhi, karena sumpah/janji itu akan dimintai pertanggung jawaban, baik oleh negara, masyarakat maupun oleh Tuhan Yang Maha Esa.

“Tatkala sumpah/janji telah saudara-saudara ucapkan atau ikrarkan, jika tidak dilaksanakan dan ditaati secara benar, maka ada empat komponen yang saudara bohongi yaitu diri sendiri, masyarakat dan negara atau daerah serta Tuhannya. Konsekuensinya maka ada empat norma atau kaedah yang dilanggar, norma etika, adat, hukum dan agama,” ungkapnya.

Pj Bupati menjelaskan, pengambilan sumpah/janji dan pengangkatan CPNS menjadi PNS yang telah dilaksanakan dan diucapkan oleh PNS yang hadir pada saat ini, ada lima subtansi yang terkandung di dalamnya yang harus ditaati dan dipenuhi, yakni pertama, setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kedua, setiap PNS wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. Ketiga, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintahan dan martabat PNS, menjaga dan memelihara jiwa korps dan kode etik PNS, serta mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi atau golongan. Keempat, setiap PNS wajib memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan. Dan kelima, PNS wajib bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat. berkenaan dengan kewajiban untuk mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tentunya diperlukan adanya pemahaman pns terhadap segala peraturan perundang-undangan atau norma hukum yang berlaku sekaligus mengamalkannya, baik peraturan perundang-undangan yang bersifat umum berlaku di tengah-tengah masyarakat, maupun peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi pegawai negeri sipil serta pegawai negeri sipil juga harus mengamalkan Pancasila sebagai ideologi dasar negara sebagai dasar dalam bermasyarakat dan bernegara.

Pengamalan PNS terhadap peraturan terhadap perundang-undangan dan norma hukum yang berlaku di tengah-tengah masyarakat sangat diperlukan, karena PNS adalah pelopor dan tauladan bagi masyarakat untuk menegakkan peraturan perundang-undangan atau norma hukum yang berlaku, adalah sulit bagi negara ataupun pemerintah untuk menerapkan jika PNS tidak mengerti dan tidak taat serta tidak patuh pada peraturan perundang-undangan yang ada.

Pj Bupati menerangkan, pemerintah akan sulit menjalankan fungsinya dan mengembalikan roda pemerintahan, dan negara akan menjadi kacau dan bahkan hancur, jika masyarakat dan PNS-nya tidak paham dan tidak taat pada aturan yang telah ditetapkan, apalagi jika PNS-nya tidak jujur dan tidak bertanggung jawab dalam tugas- tugas kedinasan yang dipercayakan dan diamanatkan kepadanya.

Pj Bupati menyebutkan, seorang PNS akan kehilangan arah dan tidak akan dapat menghasilkan kinerja yang baik, jika ia tidak paham dan tidak taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan terkait dengan tugas pokok dan fungsinya. Maka PNS ini akan terjerumus dan terjebak pada pelanggaran hukum dan aturan yang berlaku, yang berakibat bukan hanya merugikan organisasi tempat ia bertugas, masyarakat dan negara, tetapi juga dirinya sendiri. Karirnya akan sulit berkembang bahkan akan hancur, karena mendapat sanksi baik secara administratif maupun pidana, sebagai akibat pelanggaran yang dilakukannya.

Pj Bupati menuturkan, terkait sanksi ini, ada berbagai bentuk sanksi yang akan diberikan kepada setiap PNS yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau norma hukum yang merupakan dampak dari pelanggaran atau tidak taatnya pada sumpah atau janji PNS. Di antaranya hukuman disiplin berat dijatuhkan kepada PNS yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, diberhentikan apabila tidak masuk kerja tanpa izin dan alasan yang sah selama 28 hari dalam setahun, hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Masih banyak lagi sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akibat dari atau ketidaktaatannya atau tidak ditepatinya sumpah/janji PNS dimaksud, baik berupa atau dalam bentuk sanksi administratif maupun pidana.

Baca Juga :  Tutup Kegiatan Pelatihan VCO, Pj Bupati Mappi: Kegiatan Ini Melihat Potensi yang Ada di Distrik

“Berkenaan dengan hal ini pula kami minta kepada saudara-saudara yang baru saja diangkat dari CPNS menjadi PNS dan baru saja telah mengucapkan sumpah atau janji maupun seluruh PNS yang ada di daerah ini untuk senantiasa mencari, membaca, mempelajari, mendalami, memahami dan mengamalkan peraturan perundang-undangan atau norma hukum yang berlaku, termasuk peraturan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi saudara-saudara,” pungkasnya.

Selain ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, para CPNS yang baru saja diangkat menjadi PNS telah menandatangani surat pernyataan untuk siap ditempatkan di mana saja dan mengabdi di tempat tugasnya masing-masing. Hal ini penting untuk disampaikan karena banyak terjadi, seorang PNS hanya “numpang mendapatkan NIP” di daerah tempat tugasnya dan setelah itu mengajukan mutasi dari distrik ke Kepi (Ibu Kota Kabupaten Mappi) yang dapat mengakibatkan penyebaran PNS tidak merata atau bahkan mengajukan mutasi ke luar dari Kabupaten Mappi sehingga mengakibatkan kekurangan PNS di Kabupaten Mappi.


Ratusan CPNS di Kabupaten Mappi Dilantik dan Diambil Sumpah Jadi PNS

“Untuk itu kami imbau kepada para PNS yang baru diangkat dan seluruh PNS di Kabupaten Mappi, untuk bertanggung jawab atas pilihan yang telah dibuat dan bertanggung jawab atas kepercayaan yang telah diberikan. Karena berjalannya roda pemerintahan secara baik dan tercapainya tujuan pemerintah bukan hanya tergantung pada PNS yang ada di daerah perkotaan tetapi juga sangat bergantung pada PNS yang tersebar di distrik-distrik. Kemudian hal lain yang juga penting dimaknai dari pelaksanaan pengangkatan CPNS menjadi PNS dan pengambilan sumpah/janji PNS ini, adalah merupakan upaya dan tekad pemerintah untuk membentuk sosok aparatur yang mampu mewujudkan komitmen pemerintah dalam rangka melaksanakan tanggung jawabnya mewujudkan tujuan negara dan amanah bangsa serta semangat reformasi, yakni mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.

Guna hal ini sesuai kedudukan dan peranan strategis PNS dalam menjalankan tugas-tugas negara dan pemerintahan, karena PNS adalah salah satu unsur aparatur negara yang melaksanakan fungsi negara dan pemerintah sebagai perumus, perencana, pelaksana dan pengawas kegiatan pembangunan, termasuk menjalankan fungsi pelayanan publik serta pengelolaan keuangan negara sumber-sumber daya lainnya milik negara dan bangsa indonesia, agar dipergunakan sebesar- besarnya bagi kepentingan negara dan masyarakat.

“Dengan demikian, pengangkatan CPNS menjadi PNS dan pengambilan sumpah/janji ini sejalan dengan semangat reformasi dalam rangka pendayagunaan aparatur negara, dengan tuntutan untuk mewujudkan administrasi negara yang mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah, negara dan pembangunan dengan mempraktikkan prinsip-prinsip good governance dan clean governance,sehingga tercipta pemerintah yang bersih, bebas KKN dan mampu menyediakan public good service atau pelayanan publik yang prima sebagaimana yang diharapkan masyarakat diera globalisasi dewasa ini,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Gomar juga meminta kepada seluruh PNS di Kabupaten Mappi untuk senantiasa membangun dan meningkatkan kapasitas atau kemampuan diri, agar menjadi pegawai negeri sipil yang berkualitas, yakni PNS beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, yang berilmu pengetahuan, terampil, profesional, kreatif, inovatif disiplin, berbudaya, beretos kerja dan berkinerja tinggi, bermoral baik, mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat serta paham dan sadar akan peran, kedudukan dan kewajibannya serta andal.

Dengan demikian setiap PNS dituntut untuk selalu mengedepankan profesionalisme, disiplin, dan tanggung jawabnya, sehingga tidak hanya tahu menuntut haknya saja. tingkatkanlah disiplin dan kinerja serta pelayanan yang prima kepada masyarakat, sehingga terwujud Kabupaten Mappi yang maju sebagai salah satu daerah otonomi yang sejahtera di papua dan di indonesia.

Selanjutnya bagi PNS yang diberi tugas dan tanggung jawab dalam jabatan guru, harus pula selalu menunjukkan semangat pengabdian yang tinggi, disiplin dan selalu bekerja keras, berusaha meningkatkan kualitas mengajar serta mutu pendidikan di sekolahnya, agar mampu melahirkan sumber daya manusia yang cerdas, berakhlak mulia dan berdaya saing tinggi. Demikian pula bagi PNS yang bertugas di pusat pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, pustu dan polindes juga harus menunjukkan profesionalitas yang tinggi, disiplin, ikhlas sepenuh hati dalam melayani, agar terwujudnya masyarakat kabupaten yang selalu sehat dan terbebas dari penyakit.

“Demikianlah beberapa hal yang perlu kami sampaikan pada kesempatan ini, terima kasih atas perhatiannya. akhirnya kepada PNS yang diangkat dari CPNS menjadi PNS dan baru diambil sumpah/janjinya, kami ucapkan selamat menjalankan tugas, semoga saudara-saudara dapat mengemban tugas dan amanah yang diberikan dengan semaksimal mungkin dan penuh kesungguhan serta menepati janji dan sumpahnya,” terangnya. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait