Tapera: Menambah Daftar Potongan Gaji Pekerja

Bagikan

Tapera: Menambah Daftar Potongan Gaji Pekerja

Jakarta (31/5/2024): Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah menjadi kontroversi panas dalam beberapa hari terakhir ini. Polemik Tapera memuncak usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.

Yang buat meradang, karena di dalam PP tersebut akan memaksa perusahaan memotong gaji pekerja. Pasalnya, pemerintah menetapkan iuran Tapera sebesar 3 persen dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.

Dengan demikian, maka iuran Tapera tersebut akan menambah daftar potongan gaji yang diterima karyawan. Mengingat gaji pekerja di Indonesia sudah terpotong untuk pajak PPh Pasal 21, BPJS Kesehatan, dan BP Jamsostek. Oleh karena itu, wajar jika PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera ini ditolak oleh masyarakat luas yang jadi pekerja. Tak hanya itu, bahkan pengusaha juga keberatan jika harus menanggung iuran tersebut.

Peraturan Pemerintah tentang Tapera ini sangat mengejutkan masyarakat luas, khusus kalangan pekerja maupun pengusaha di tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja akibat inflasi dan permasalahan lainnya di negeri ini. Tak sedikit yang bertanya-tanya tentang Tapera yang tiba-tiba muncul di tengah berbagai masalah yang sedang menjadi perhatian publik, seperti kasus korupsi timah 271 triliun.

Tapera dibentuk sejak tahun 2016 melalui UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Sebelumnya, hanya PNS yang diwajibkan menjadi peserta program ini, tetapi kali ini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.

Baca Juga :  Dukung Daerah Berinovasi, Sekjen Kemendagri Berharap Tim Penilai IGA 2022 Obyektif

Pada Pasal 7 beleid ini, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta tidak hanya abdi negara dan pegawai BUMN, tetapi termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Lalu, untuk siapa uang Tapera yang dikumpulkan tersebut?

Dilansir dari laman resminya, Tapera dibentuk dengan tujuan untuk membantu mewujudkan kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta melalui pembiayaan dana murah berkelanjutan berlandaskan gotong-royong.

Ada tiga program yang dimiliki yang bisa dimanfaatkan, yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR) hingga Kredit Renovasi Rumah (KRR).

Namun, ketiga manfaat itu hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam hal ini, maksimal upah sebesar Rp8 juta per bulan atau Rp10 juta per bulan (khusus Papua dan Papua Barat).

Selain itu, pemanfaatan produk KPR ini hanya berlaku bagi penduduk Indonesia dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan minimal telah 1 tahun menjadi anggota Tapera.

Sesuai dengan visinya mengenai gotong royong, maka tabungan pekerja swasta yang berpenghasilan di atas Rp8 juta dan tidak bisa memanfaatkan program Tapera bisa membantu peserta MBR. Dengan cara, tabungan yang terkumpul dikelola oleh Badan Tapera untuk pembiayaan KPR peserta MBR hingga pada waktunya dikembalikan ke peserta mandiri.

Bagi pekerja swasta atau mandiri, tabungan Tapera beserta imbal hasilnya dapat diambil apabila telah pensiun atau telah mencapai usia 58 tahun.

Pengembalian tabungan bagi peserta non MBR akan langsung disetorkan ke rekening atas nama peserta. Namun, apabila peserta meninggal, maka akan dikembalikan ke ahli waris. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait