Jakarta (19/7/2024): Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi. Kegiatan bertajuk “Penguatan Kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum dalam Rangka Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)” ini berlangsung di Hotel Aston Pluit, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024).
Pelaksana Harian (Plh) Direktur BUMD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Barang Milik Daerah (BMD) Budi Ernawan mengatakan, kegiatan ini penting dan strategis untuk meningkatkan penerapan SPAM.
“Kegiatan ini bertujuan untuk penguatan pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi serta menyamakan dan mempersatukan persepsi khususnya mengenai kebiijakan peningkatan SPAM,” ujarnya.
Budi menyampaikan, dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045 seluruh capaian akses air minum ditargetkan sudah mencapai 100 persen. Hal ini sebagaimana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029 yang menargetkan 42,5 persen capaian akses air minum aman, 40,2 persen akses air minum perpipaan, dan 51,36 persen akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum perpipaan air minum.
“Kondisi yang terjadi saat ini, kita masih memiliki gap yang cukup jauh dengan pencapaian akses air minum aman yang masih di 11,8 persen di ahun 2020, dan akses air minum perpipaan di 19,79 persen di tahun 2023. Gap antara target dan realiasi yang cukup besar tersebut menjadi tantangan besar bagi perusahaan air minum milik pemerintah daerah (Pemda) sebagai pelaksana utama pelayanan air minum perpipaan yang ada di Indonesia, khususnya dalam mewujudkan tujuan Indonesia Emas tahun 2045,” terangnya.
Budi menjelaskan, bahwa untuk mendukung program percepatan akses air minum perkotaan untuk menyongsong Indonesia Emas 2045, Kemendagri mendorong kerja sama bisnis BUMD air minum, baik dengan sektor swasta maupun melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
“Kerja sama bisnis yang dilakukan oleh perusahaan air minum milik Pemda dapat mencakup berbagai bentuk kemitraan dan usaha bersama untuk mencapai tujuan yang lebih baik dalam penyediaan layanan air minum. Bentuk kerja sama yang dilakukan bisa dalam bentuk kerja sama operasi (joint operation) atau kerja sama pendayagunaan ekuitas (joint venture), ataupun bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan seperti kerja sama B to B dengan skema Built Operate and Transfer (BOT) atau dalam bentuk KPBU,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa sebagian BUMD Air Minum bentuknya masih perusahaan daerah yang belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017. Karenanya, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mendorong Pemda untuk melakukan perubahan bentuk hukum, tidak hanya bagi perusahaan air minum milik Pemda tetapi juga BUMD bidang usaha yang lain.
“Terbentuknya Dewan Sumber Daya Air Nasional dan kesepakatan hasil World Water Forum di Bali menegaskan bahwa dalam rangka akselerasi peningkatan layanan SPAM 100 persen di tahun 2045, akan disusun kebijakan penetapan tarif tunggal air minum. Pengelolaan SPAM juga akan dilaksanakan oleh BUMN Air dengan tujuan perluasan skala ekonomi pengelolaan SPAM secara nasional dengan mengakuisisi BUMD Air Minum,” tandas Budi. (*)