Taat Konstitusi, PSI Pastikan Kaesang Tak Ikut Pilkada 2024

Bagikan

PSI Pastikan Kaesang Tak Ikut Pilkada 2024

Jakarta (25/8/2024): Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memastikan bahwa putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga Ketua Umum (Ketum) PSI, Kaesang Pangarep tak akan mendaftarkan diri di Pilkada 2024 usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia pencalonan.

“Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024,” kata Sekjen PSI, Raja Juli Antoni dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).

Dirinya memastikan, bahwa Kaesang akan taat pada konstitusi. Selain itu, Raja Juli juga menegaskan proses judicial review ke MA selama ini tidak dilakukan dan tak terkait oleh Kaesang. Namun, ia memastikan sejak awal Kaesang tidak berminat untuk maju di Pilkada 2024.

“Mas Kaesang sebenarnya lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus keluarga terutama karena akan segera akan lahir anak pertama dan menemani istrinya, Mbak Erina Gudono, yang sekolah di salah satu kampus terbaik AS,” ujarnya.

Meski demikian, Raja Juli mengakui internal PSI sempat mendesak Kaesang ambil kesempatan maju Pilkada lantaran diakomodir oleh keputusan MA soal syarat usia kandidat tersebut.

“Namun sampai menjelang keberangkatannya ke Amerika Serikat, Mas Kaesang belum 100 persen memutuskan apakah akan mengambil kesempatan menjadi cawagub di Jateng,” ungkapnya.

Sebelumnya, peluang Kaesang tertutup karena tidak memenuhi persyaratan maju sebagai cagub atau cawagub setelah Rancangan Undang-undang Pilkada batal disahkan DPR baru-baru ini.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut Pilkada 2024 bakal mengacu pada putusan MK yang diketok pada Selasa 20 Agustus lalu.

Melalui putusan Nomor 70 Tahun 2024, MK menyatakan syarat usia minimum 30 tahun cagub dan cawagub harus dihitung sejak penetapan paslon, bukan ketika pelantikan. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait