Pemerintah Batal Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Sri Mulyani Beberkan Alasannya

Bagikan

Pemerintah Batal Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Sri Mulyani Beberkan Alasannya
Ilustrasi Meteran Listrik, Foto: Istimewa

Jakarta, Nusantara Info: Pemerintah batal memberikan diskon tarif listrik 50 persen untuk 79,3 juta orang pelanggan listrik berdaya di bawah 1.300 VA.

Terkait pembatalan diskon tarif listrik ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, bahwa pembatalan disebabkan karena penganggarannya jauh lebih lambat dari yang diperkirakan.

Selain itu, pembatalan pemberian diskon tarif listrik juga telah disepakati dalam rapat para menteri.

“Kita rapat diskon listrik penganggaran lebih lambat. Kalau Juni, Juli tidak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani pada jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan, diskon tarif listrik itu diganti dengan bantuan subsidi upah (BSU) yang disalurkan untuk pekerja dan guru honorer. Jumlah subsidi ditingkatkan dari semula Rp 150.000 menjadi Rp 300.000 per bulan.

Dengan demikian, pekerja dan guru honorer mendapatkan Rp 600.000 untuk bulan Juni-Juli 2025.

“Yang (diskon tarif listrik) itu diganti menjadi bantuan subsidi upah,” ujar Sri Mulyani.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada awalnya, target penerima BSU ini masih dipertanyakan. Hal ini lantaran data yang terncantum pada BPJS Ketenagakerjaan dan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) perlu dibersihkan agar penerimanya tepat sasaran.

“Sekarang karena BJPJS Ketenagakerjaan datanya sudah clean untuk untuk betul-betul pekerja yang (gajinya) di bawah Rp 3,5 juta dan sudah siap. Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk menargetkan alokasi bantuan subsidi upah,” terang Sri Mulyani.

Sebagai informasi, BSU diberikan untuk para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mengimplementasikan program BSU.

Sebagai informasi, BSU diberikan untuk 565.000 guru honorer dengan rincian 288.000 guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta 277.000 guru honorer di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait