
Jakarta, Nusantara Info: Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengambil langkah tegas terkait penanganan kasus dugaan korupsi Chromebook dengan mencekal Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pencekalan itu sesuai dengan surat yang diterbitkan imigrasi sejak 19 Juni 2025.
“Iya, sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” ujarnya, Jumat (27/6/2025).
Seperti diketahui Nadiem tengah tersangkut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbud Ristek pada era 2019-2022. Pencekalan ini, menurut Harli merupakan upaya dalam rangka mengoptimalkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek pada masa kepemimpinan Nadiem.
“Pencegahan ini untuk memperlancar proses penyidikan,” tutur Harli.
Kejagung menduga ada pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan cara mengarahkan tim teknis agar membuat kajian pengadaan laptop tersebut pada 2020.
Pengadaan Chromebook menghabiskan dana Rp 9,982 triliun. Terdiri atas Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus. Nadiem telah memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (23/6/2025), untuk menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama 12 jam. (*)