Jakarta, Nusantara Info: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan memblokir sementara ribuan rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih. Kebijakan ini menyasar rekening dormant, yaitu rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu yang terindikasi rawan disalahgunakan untuk tindak pidana, termasuk praktik pencucian uang dan jual beli rekening ilegal.
Langkah tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi PPATK (@ppatk_indonesia) pada Rabu, 23 Juli 2025. Dalam unggahan tersebut, PPATK menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan demi melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK.
Payung Hukum dan Potensi Penyalahgunaan
Pemblokiran ini mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam praktiknya, rekening yang tidak aktif dalam rentang waktu 3 hingga 12 bulan, baik rekening tabungan pribadi, perusahaan, giro, maupun rekening valuta asing dapat dikategorikan sebagai dormant, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Menurut PPATK, rekening dormant meski pasif secara transaksi, tetap aktif secara administratif. Hal inilah yang kerap dimanfaatkan oknum untuk kegiatan ilegal, termasuk pemindahan dana gelap secara terselubung.
Menanggapi kebijakan ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Budi Gunawan menegaskan bahwa hak nasabah tetap terlindungi.
“Kami memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik,” ujar Budi Gunawan dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2025).
Cara Pulihkan Rekening Dormant
PPATK juga memberikan panduan resmi bagi nasabah yang rekeningnya terdampak. Proses reaktivasi dapat dilakukan melalui tiga tahapan:
- Pengisian Formulir Keberatan
Nasabah wajib mengisi formulir keberatan PPATK melalui tautan bit.ly/FormHensem, dengan menyertakan data identitas, nomor rekening, tujuan penggunaan dana, serta dokumen pendukung seperti e-KTP, paspor, buku tabungan, atau akta pendirian (untuk badan usaha). Kuasa juga harus menyertakan surat kuasa resmi.
- Verifikasi di Bank
Setelah pengisian formulir, nasabah akan diarahkan untuk melakukan verifikasi identitas (customer due diligence) di kantor cabang bank terkait. Kelengkapan dokumen sangat menentukan kelancaran proses ini.
- Sinkronisasi Data
PPATK dan pihak bank akan memproses data dalam waktu maksimal 20 hari kerja. Jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka rekening akan diaktifkan kembali.
Perlu Edukasi dan Pengawasan Lanjutan
Langkah ini dipandang penting namun tetap menuai catatan kritis. Meskipun kebijakan ini mendukung pencegahan kejahatan finansial, diperlukan edukasi publik yang masif agar masyarakat tidak panik atau salah paham. Selain itu, bank dan otoritas keuangan perlu memperbaiki sistem deteksi dini terhadap rekening yang berpotensi disalahgunakan.
Pemblokiran rekening dormant oleh PPATK merupakan langkah progresif dalam membentengi sistem keuangan dari tindak kriminal tersembunyi. Namun, keberhasilannya akan sangat bergantung pada transparansi, kecepatan layanan, dan keterlibatan aktif semua pihak—baik otoritas, lembaga keuangan, maupun nasabah itu sendiri.
Untuk informasi lebih lanjut, PPATK membuka kanal komunikasi melalui WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195. (*)