KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Negara Rugi 1 Triliun Lebih

Bagikan

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Negara Rugi  1 Triliun Lebih
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Foto: Istimewa

Jakarta, Nusantara Info: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2024 berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun. Temuan ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan wewenang di sektor pelayanan publik yang menyangkut kepentingan jutaan jemaah.

“Hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Meski demikian, Budi menegaskan KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Penyidik masih memerlukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui detail konstruksi kasus tersebut.

“Kami akan update, karena proses penyidikan ini membutuhkan pemeriksaan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi kuota haji yang terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

“Terkait perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Menurut Asep, peningkatan status perkara dilakukan setelah KPK menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Atas dasar itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.

Dalam kasus ini, KPK menjerat para pihak dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara.
  • Pasal 3 UU Tipikor menjerat penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang berakibat kerugian negara.
Baca Juga :  Pemkot Tangsel Siapkan 35 Pukesmas untuk CKG, Benyamin: Kesehatan Adalah Investasi Utama bagi Masyarakat

KPK menegaskan, penyidikan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji yang setiap tahunnya melibatkan dana dan kepentingan publik dalam jumlah besar.

Jika terbukti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pelayanan publik keagamaan, dengan dampak langsung terhadap calon jemaah yang telah menanti bertahun-tahun untuk berangkat ke Tanah Suci. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait