IKN Jadi Ibu Kota Politik, Pemerintah Targetkan 2028 Rampung

Bagikan

IKN Jadi Ibu Kota Politik, Pemerintah Targetkan 2028 Rampung
Istana Garuda IKN. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Pemerintah menargetkan pemindahan penuh pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2028. Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menjelaskan, target ini sejalan dengan rencana menjadikan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.

Bukan Ibu Kota Ekonomi atau Budaya

Qodari menegaskan, konsep IKN sebagai ibu kota politik tidak berarti Indonesia akan memiliki ibu kota ekonomi atau budaya secara terpisah.

“Intinya begini, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai Ibu Kota, maka tiga lembaga pilar kenegaraan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus sudah ada fasilitasnya,” jelas Qodari di Kantor KSP, Bina Graha, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, ibu kota politik adalah pusat pemerintahan nasional yang memfasilitasi seluruh lembaga negara. Dengan begitu, koordinasi antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dapat berjalan optimal.

Target Lengkap 3 Unsur Kekuasaan Negara pada 2028

Qodari menyebut, pusat pemerintahan tidak akan berjalan efektif jika hanya memiliki lembaga eksekutif saja. Oleh karena itu, Presiden Prabowo menargetkan pembangunan lengkap seluruh fasilitas untuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif di IKN pada 2028.

“Nah, kalau baru ada eksekutif, baru ada Istana Negara, nanti rapatnya sama siapa? Sidangnya sama siapa? Makanya ditetapkan bahwa pada 2028 ketiga lembaga itu sudah harus ada fasilitasnya,” jelasnya.

Dengan terpenuhinya fasilitas ketiga lembaga negara tersebut, seluruh kegiatan pemerintahan seperti sidang, rapat koordinasi, hingga penyusunan kebijakan nasional dapat dilakukan langsung di IKN.

Komitmen Pemerintah terhadap Kelanjutan Proyek IKN

Baca Juga :  Pesan Penting untuk Safrizal ZA Usai Dilantik Jadi Ketua Korpri Kemendagri

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memastikan kelanjutan megaproyek Ibu Kota Nusantara. Dalam Perpres 79/2025 disebutkan bahwa pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya IKN menjadi ibu kota politik pada 2028.

Langkah ini menjadi tonggak penting transformasi pusat pemerintahan Indonesia dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur. Pemerintah juga terus menyiapkan berbagai infrastruktur pendukung untuk mendukung pemindahan tersebut, mulai dari sarana pemerintahan, transportasi, hingga pemukiman.

Dengan direncanakannya pemindahan penuh tiga pilar kekuasaan negara ke IKN, diharapkan tercipta pusat pemerintahan yang lebih efisien, terintegrasi, dan berorientasi pada pembangunan jangka panjang.

IKN diharapkan bukan hanya menjadi simbol pemerintahan baru, tetapi juga menjadi pusat koordinasi politik nasional yang memperkuat demokrasi dan tata kelola negara. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait