Kemnaker Resmi Atur Magang Lulusan S1 dan D3 Bergaji UMP, Ini Syarat dan Tata Caranya

Bagikan

Kemnaker Resmi Atur Magang Lulusan S1 dan D3 Bergaji UMP, Ini Syarat dan Tata Caranya
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur program magang bagi lulusan perguruan tinggi dengan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi, yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 29 September 2025 dan diundangkan sehari setelahnya.

“Peserta pemagangan adalah lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan,” bunyi Pasal 1 ayat (3) Permenaker 8/2025.

Program ini dirancang sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan pengalaman kerja nyata bagi fresh graduate agar lebih siap memasuki dunia kerja. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2), peserta hanya dapat mengikuti program pemagangan satu kali dengan durasi enam bulan.

Syarat Mengikuti Program Magang

Dalam Pasal 3 ayat (2), Kemnaker menetapkan tiga syarat utama bagi calon peserta magang:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Lulusan program diploma (D3) atau sarjana (S1) paling lama satu tahun sejak tanggal ijazah.
  3. Berasal dari perguruan tinggi terdaftar resmi di kementerian yang menangani urusan pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan.

Calon peserta yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar secara daring melalui platform SIAPkerja (Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan). Pendaftaran akan divalidasi oleh tim pelaksana sebelum masuk tahap rekrutmen oleh perusahaan mitra program.

Proses rekrutmen dilaksanakan langsung oleh perusahaan penyelenggara magang, dan hasilnya wajib disampaikan ke Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker disertai berita acara resmi.

Hak, Kewajiban, dan Jaminan Sosial Peserta

Permenaker ini juga mengatur hak dan kewajiban peserta magang secara rinci. Berdasarkan Pasal 8, perusahaan wajib menyediakan mentor atau pembimbing, menetapkan jam kerja mengikuti hari kerja perusahaan, serta melakukan evaluasi kinerja bulanan.

Baca Juga :  TNI Pastikan Dua Korban Penembakan OPM di Yahukimo Bukan Intelijen, Ini Faktanya!

Selain itu, peserta magang berhak memperoleh jaminan sosial, mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Iurannya dibayarkan melalui DIPA Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Kemnaker.

Usai menyelesaikan masa magang, peserta akan menerima sertifikat pemagangan resmi. Namun, jika program tidak diselesaikan, peserta tetap mendapat surat keterangan telah mengikuti magang sebagaimana diatur dalam Pasal 9.

Uang Saku Setara UMP

Salah satu poin yang paling menarik dari Permenaker 8/2025 adalah pemberian uang saku setara UMP bagi seluruh peserta magang. Uang saku tersebut disalurkan setiap bulan melalui lima bank yang bekerja sama dengan pemerintah, yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI.

Program magang bergaji UMP ini diharapkan menjadi jembatan antara dunia pendidikan dan dunia kerja, sekaligus memberikan motivasi bagi para lulusan baru untuk terus mengasah keterampilan dan membangun karier profesional. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait