
Tangerang, Nusantara Info: Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi meringkus seorang pria berinisial AG, warga Jl. Tuntang 2, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran ganja di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pinang langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
“Setibanya di TKP, petugas mendapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai laporan tengah duduk di depan kontrakan. Saat digeledah, ditemukan enam paket plastik berisi ganja dengan berat total 1.682 gram,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).
Selain barang bukti ganja, polisi juga mengamankan satu unit handphone Samsung, satu timbangan elektrik besar, dan satu sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku dalam aktivitasnya.
Dalam pemeriksaan, AG mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Haji yang berada di wilayah Parung, Bogor. Namun, pelaku mengaku tidak mengetahui alamat lengkap pemasok tersebut.
“Pengakuan tersangka masih kami dalami. Saat ini tim penyidik tengah mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok dan peredaran ganja lintas wilayah,” ungkap Kapolsek Pinang.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, pelaku AG dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) sub Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polisi kini masih melakukan penyidikan lanjutan dan telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Upaya pemberantasan akan terus kami tingkatkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kombes Jauhari. (*)