
Jakarta, Nusantara Info: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang adanya kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 mendatang.
“Kayaknya ada (kenaikan gaji PNS), saya belum tahu detailnya,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/10/2025).
Purbaya menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penyesuaian gaji ASN di tahun depan. Namun, keputusan final masih akan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan kebijakan fiskal nasional.
“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita nggak tahu,” jelasnya.
Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS terakhir terjadi pada 2024 di masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), dengan besaran kenaikan mencapai 8 persen. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Saat ini, struktur gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang juga mencakup ketentuan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut rincian besaran gaji pokok PNS yang berlaku saat ini:
- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa penyesuaian gaji ASN dilakukan untuk menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, seiring dengan laju inflasi dan kebutuhan ekonomi yang terus berkembang.
Dengan sinyal yang diberikan Menkeu Purbaya, harapan para ASN terhadap kenaikan gaji di 2026 semakin terbuka, meski keputusan resmi masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara Kemenkeu dan Presiden Prabowo Subianto. (*)