
Jakarta, Nusantara Info: Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan komitmen dan keseriusannya dalam mengembangkan pesantren ramah anak di seluruh Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) disebut telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas kekerasan.
“Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren harus menjadi tempat yang ramah anak, zero kekerasan,” tegas Menag di Jakarta, Minggu (26/10/2025).
“Kita serius dengan pengembangan pesantren ramah anak. Untuk itu, kita bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan,” sambungnya.
Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak, yang ditandatangani Menag pada 30 Januari 2025. Kebijakan ini memperkuat serangkaian regulasi sebelumnya seperti PMA No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan dan KMA No. 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kemenag.
Selain itu, panduan teknis juga sudah diterbitkan, antara lain:
- Kepdirjen Pendis No. 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak.
- Kepdirjen Pendis No. 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.
“Regulasi ini menjadi panduan bersama seluruh ASN Kemenag dan pemangku kepentingan untuk mempercepat langkah nyata dalam pencegahan dan penanganan kekerasan,” tegas Nasaruddin.
Riset PPIM UIN: 1,06% Pesantren Masih Rentan
Menag Nasaruddin juga menyoroti hasil riset Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dirilis pada Juli 2025.
Riset terhadap 514 pesantren itu menemukan bahwa 1,06% dari 43.000 pesantren di Indonesia masih memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual.
“Temuan ini tentu jadi perhatian serius. Kita juga mengajak 98,9% pesantren lainnya yang sudah kuat dalam pencegahan untuk berbagi praktik baik,” ujarnya.
Sinergi dengan KemenPPPA
Sebagai langkah strategis, Kemenag menjalin kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) guna memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak di satuan pendidikan keagamaan.
“Salah satu bentuk upaya tersebut adalah dengan menerapkan pola pengasuhan ramah anak di lembaga keagamaan yang memiliki asrama,” jelas Menag.
Sinergi ini dilakukan di tiga ranah utama:
- Promosi hak anak untuk tumbuh dan belajar tanpa kekerasan.
- Pencegahan kekerasan melalui perbaikan pola pengasuhan dan relasi saling menghormati.
- Penanganan korban kekerasan fisik, psikis, maupun seksual di lingkungan pendidikan.
“Langkah-langkah strategis sudah dirumuskan dalam peta jalan pengembangan pesantren ramah anak. Insya Allah, langkah kita semakin efektif dan terukur,” ucap Nasaruddin.
Dari Satgas hingga Telepontren
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Amien Suyitno menyebut Kemenag telah mengimplementasikan berbagai program konkret untuk mencegah kekerasan di pesantren.
Pertama, melalui program piloting berdasarkan SK Dirjen Pendis No. 1541 Tahun 2025, Kemenag menetapkan 512 pesantren percontohan untuk pendampingan Pesantren Ramah Anak.
Kedua, Kemenag telah meluncurkan sistem digital pelaporan kekerasan bernama Telepontren, yaitu layanan aduan berbasis WhatsApp di nomor resmi 0822-2666-1854.
“Kami juga mendorong pesantren membuat sistem pelaporan online yang aman dan anonim, terhubung langsung ke Kemenag, KPAI, dan Komnas Perempuan,” papar Suyitno.
Selain itu, Staf Khusus Menag Ismail Cawidu menuturkan Kemenag terus menggelar berbagai kegiatan edukatif seperti Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Pesantren Ramah Anak, sosialisasi Masa Taaruf Santri (Mata Santri), serta kerja sama dengan Lakpesdam PBNU dalam pelatihan penanganan kekerasan seksual di 17 pesantren di berbagai daerah.
“Saya melihat pesantren benar-benar serius dalam masalah ini. Mereka terbuka berdiskusi dengan aktivis perempuan, ormas keagamaan, dan kampus,” ujar Ismail.
Peta Jalan PRA
Selain itu, Kemenag juga telah menyusun peta jalan pengembangan Pesantren Ramah Anak (PRA) yang mencakup tiga fase utama:
- a) Fase Penguatan Dasar (2025–2026): sosialisasi kebijakan, peningkatan kapasitas SDM, pembentukan Satgas dan gugus tugas PRA.
b) Fase Akselerasi (2027–2028): replikasi program, pelembagaan PRA di lebih banyak pesantren, dan dukungan lintas sektor.
c) Fase Kemandirian (2029): integrasi PRA ke dalam sistem manajemen pesantren secara berkelanjutan.
“Kita gandeng semua pihak yang peduli, dari ulama perempuan hingga para gus dan ning pesantren. Ini komitmen besar Kemenag untuk memastikan pesantren menjadi tempat yang aman, beradab, dan ramah bagi anak,” pungkas Menag Nasaruddin. (*)






