Kemendagri Resmi Hentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Selama 3 Bulan

Bagikan

Kemendagri Resmi Hentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Selama 3 Bulan
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS diberhentikan sementara oleh Kemendagri. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah bersangkutan pergi menunaikan ibadah umrah di tengah kondisi banjir dan longsor yang melanda wilayahnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tito menjelaskan bahwa Mirwan melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin Kemendagri, yang diatur secara spesifik dalam Pasal 77 dengan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Mirwan diketahui berangkat umrah pada 2 Desember 2025.

“Ada dua SK yang sudah saya tanda tangani berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan, yaitu SK pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada Mirwan MS,” kata Tito dalam konferensi pers di Gedung A Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Sikap Mirwan ini mendapat sorotan publik dan Presiden Prabowo Subianto, karena dianggap tidak tepat saat wilayahnya tengah mengalami bencana.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menjelaskan bahwa Mirwan telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri setelah tiba dari Arab Saudi. Pemeriksaan ini tidak hanya menilai keberangkatan umrah Mirwan, tetapi juga memeriksa seluruh pihak terkait, seperti kasus sebelumnya pada Bupati Indramayu.

“Pemeriksaan dilakukan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. Sanksi bisa berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. Jika nantinya sanksi pemberhentian tetap diberikan, Kemendagri akan menyampaikannya ke Mahkamah Agung,” jelas Bima di kompleks parlemen, Senin (8/12/2025).

Menanggapi keputusan tersebut, Mirwan meminta maaf secara terbuka kepada Presiden, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan masyarakat. Ia berjanji akan bertanggung jawab dan bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik.

Baca Juga :  Rapat Bersama Komisi II DPR RI, Mendagri Tito Paparkan Renstra Jangka Pendek Kemendagri dan BNPP

“Dengan segala kerendahan hati, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI, Bapak Menteri Dalam Negeri, Bapak Gubernur Aceh, dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Aceh Selatan,” ujar Mirwan dalam unggahan di akun media sosialnya, Selasa (9/12/2025).

Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat daerah agar tetap memprioritaskan tanggung jawab publik, terutama saat terjadi bencana di wilayah yang dipimpinnya. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait