Libur Nataru 2025/2026, Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA 29–31 Desember

Bagikan

Libur Nataru 2025/2026, Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA 29–31 Desember

Menaker Yassierli menyampaikan keterangan pers terkait imbauan penerapan Work From Anywhere (WFA) jelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri PANRB Rini Widyantini, serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Kamis (18/12/2025). (Foto: Kemnaker)

Jakarta, Nusantara Info: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh pada 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026).

“Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” ujar Menaker Yassierli.

Imbauan tersebut disampaikan Menaker dalam Konferensi Pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Menaker menjelaskan, penerapan WFA dimaksudkan untuk mendukung kelancaran arus mobilitas masyarakat selama periode libur akhir tahun tanpa mengganggu produktivitas kerja. Namun demikian, kebijakan ini tidak bersifat wajib dan dapat disesuaikan dengan karakteristik serta kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Sejumlah sektor tertentu dikecualikan dari penerapan WFA, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kelangsungan proses produksi. Sektor tersebut antara lain kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.

“Penerapan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat dan kelangsungan produksi,” jelas Yassierli.

Lebih lanjut, Menaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja atau buruh yang menjalankan WFA tetap melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya, serta tetap menerima upah sebagaimana bekerja di tempat kerja biasa atau sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja.

“Pekerja tetap bekerja dan menerima upah sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Terkait pengaturan jam kerja dan pengawasan kinerja pekerja yang melaksanakan WFA, Menaker menyerahkan pengaturannya kepada masing-masing perusahaan. Menurutnya, perusahaan perlu mengatur sistem kerja dan pengawasan secara proporsional agar produktivitas tetap terjaga selama kebijakan WFA berlangsung.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Pajak 2016–2020: Kejagung Cegah Mantan Dirjen Pajak dan 4 Orang Lainnya ke Luar Negeri

“Jam kerja dan pengawasan diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif,” pungkas Menaker. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait