
Jakarta, Nusantara Info: Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Komjen Pol Makhruzi Rahman memaparkan perkembangan terbaru penetapan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia, termasuk adanya tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang sebagian wilayahnya sempat masuk ke wilayah Malaysia.
Penjelasan tersebut disampaikan Makhruzi dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Makhruzi menjelaskan, persoalan batas wilayah tersebut berkaitan dengan Outstanding Boundary Problem (OBP) yang telah dibahas dan disepakati oleh kedua negara. Salah satu kesepakatan penting tercapai dalam Joint Indonesia–Malaysia ke-45 yang digelar di Pulau Sebatik pada 18 Februari 2025.
“Ada tiga OBP yang telah disepakati dengan penandatanganan memorandum of understanding, yaitu pada titik B-2700, B-3000, dan Simantipal. Kesepakatan ini menyisakan kurang lebih 127 hektare di Pulau Sebatik yang masuk ke wilayah Indonesia,” ujar Makhruzi.
Selain Pulau Sebatik, BNPP juga mencatat masih terdapat persoalan OBP di wilayah lain. Di sektor barat, Kalimantan Barat, terdapat empat segmen OBP yang hingga kini masih dalam proses penyelesaian.
“Di sektor barat Kalimantan Barat terdapat OBP di D-400, Gunung Raya, Sibuhuan, dan Batu Aum. Saat ini masih dalam tahap survei lapangan serta pembahasan standard operating procedure (SOP) dan term of reference (TOR),” jelasnya.
Tiga Desa di Nunukan Masuk Malaysia
Makhruzi kemudian merinci persoalan perbatasan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, tepatnya di wilayah eks OBP Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu. Di kawasan tersebut, terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke Malaysia.
“Terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Malaysia, yaitu Desa Kabungalor, Desa Lipaga, dan Desa Tetagas,” kata Makhruzi.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa melalui kesepakatan yang telah dicapai, Indonesia justru memperoleh tambahan wilayah yang cukup signifikan.
“Total wilayah yang masuk kembali ke Indonesia kurang lebih 5.207 hektare,” terangnya.
Pengembangan Kawasan Perbatasan
Makhruzi menambahkan, lahan seluas sekitar 5.200 hektare yang sebelumnya masuk wilayah Malaysia tersebut diusulkan untuk mendukung pembangunan kawasan perbatasan. Kawasan itu akan dimanfaatkan sebagai pengganti kawasan hutan untuk pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) serta pengembangan free trade zone.
“Tambahan wilayah ini diusulkan untuk mendukung pembangunan kawasan perbatasan, termasuk PLBN dan pengembangan kawasan perdagangan bebas,” pungkasnya.
BNPP menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mempercepat penyelesaian OBP dengan negara tetangga demi memberikan kepastian hukum wilayah, menjaga kedaulatan negara, serta mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan. (*)






