
Ternate, Nusantara Info: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta para kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026.
Karenanya guna mendorong percepatan realisasi APBD TA 2026 maka digelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026 bertajuk “Optimalisasi Pelaksanaan APBD TA 2026 dan Penyusunan APBD TA 2027”. Adapun acara tersebut dilaksanakan di Sahid Bela Hotel, Ternate, Maluku Utara, Kamis (29/1/2026).
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni, mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan Rapat Koordinasi Nasional Tahun 2026 merupakan pertemuan yang memiliki makna strategis dalam ranah proses pelaksanaan APBD TA 2026 dan penyusunan APBD TA 2027.
“Rapat Koordinasi Nasional ini berjumlah 247 peserta terdiri dari para Sekda, Inspektur, Kepala BPKAD, Kepala BAPPEDA dan Kepala BAPENDA seluruh Indonesia dan Bupati/Walikota beserta Tim Sekda dan jajarannya Se Provinsi Maluku Utara yang merupakan tim anggaran Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas antara lain menyusun kebijakan pengelolaan keuangan daerah,” jelas Fatoni.
Lebih lanjut, Fatoni menegaskan pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“APBD menjadi instrumen utama untuk menjamin terlaksananya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sehingga seluruh tahapan pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan sampai dengan pengawasan harus dilaksanakan secara tertib, taat regulasi, dan berorientasi pada hasil,” tegasnya.
Oleh karena itu, Fatoni kembali mengingatkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) menerapkan asas ‘money follow program’, yakni penganggaran berfokus terhadap program yang berkaitan langsung dengan prioritas nasional serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Penganggaran daerah harus dilaksanakan dengan prinsipmoney follows program, di mana alokasi anggaran diarahkan pada program dan kegiatan prioritas yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa perencanaan dan penganggaran telah tersinkronisasi dengan kebijakan nasional dan prioritas pembangunan daerah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan inefisiensi belanja,” ungkapnya.
Fatoni menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan melalui satu siklus yang utuh, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, hingga pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Setiap tahapan memiliki peran strategis dan saling menentukan, sehingga keterlambatan atau ketidaktertiban pada satu tahapan akan berdampak langsung pada kinerja pelaksanaan APBD secara keseluruhan.
“Dalam penyusunan APBD, pemerintah daerah harus memfokuskan anggaran pada pencapaian target kinerja pelayanan publik. Alokasi anggaran tidak lagi didasarkan pada pola tahun sebelumnya atau pemerataan antar perangkat daerah, tetapi ditentukan berdasarkan prioritas pembangunan dan capaian kinerja yang terukur sebagaimana ditetapkan dalam RKPD,” pungkasnya. (*)






