
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkap besaran pendapatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes Merah Putih. Pendapatan manajer koperasi tersebut berkisar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan, termasuk seluruh komponen pendapatan dan tunjangan.
Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, besaran pendapatan tersebut disesuaikan dengan daerah penempatan masing-masing manajer. Salah satu pertimbangan yang digunakan pemerintah adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah tempat manajer bertugas.
“Karena tanggung jawabnya berat untuk membangun ekonomi desa itu, itu dilihat daerahnya, sesuai dengan UMK daerah itu. Antara Rp6,3 juta sampai Rp8,3 juta. Jadi sesuai dengan tempat jauh dan seterusnya. Jadi Rp6,3 juta sampai Rp8,3 juta itu sudah semuanya, sudah merangkap semuanya,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Manajer Kopdes Berstatus Pegawai BUMN
Selain mengungkap besaran pendapatan, Zulhas menjelaskan status kepegawaian para manajer Kopdes Merah Putih. Mereka disebut berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Masa kontrak yang diberikan adalah dua tahun. Para manajer tersebut berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Zulhas mengatakan, tahap awal yang menjadi perhatian pemerintah adalah memastikan para manajer diterima dan ditempatkan sesuai penugasan sehingga status kepegawaiannya dapat segera berjalan.
“Yang paling penting sekarang, dari manajer-manajer itu ditempatkan, diterima dulu. Agar statusnya tetap sebagai pegawai PKWT. PKWT itu pegawai waktu tertentu. Kontrak dua tahun. Jadi pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun,” katanya.
Dengan skema tersebut, posisi manajer Kopdes Merah Putih berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN). Mereka merupakan pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan kontrak waktu tertentu di lingkungan BUMN yang ditunjuk pemerintah.
Ditargetkan Mulai Bekerja 1 Oktober
Pemerintah menargetkan penempatan para manajer Kopdes Merah Putih dapat diselesaikan pada 1 Oktober 2026. Setelah mulai bertugas, koperasi akan menjalankan sejumlah fungsi yang berkaitan dengan penyaluran barang dan layanan kepada masyarakat.
Zulhas menyebut sejumlah komoditas dan program pemerintah akan disalurkan melalui Kopdes Merah Putih. Di antaranya pupuk, beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), bantuan pangan, serta LPG 3 kilogram.
Selain penyaluran barang, koperasi juga akan menyediakan sejumlah layanan masyarakat. Layanan yang disebut antara lain BRILink, Mekaar, serta pembayaran listrik.
“Jadi mudah-mudahan 1 Oktober (para manajer Kopdes) mulai bekerja,” ujar Zulhas.
Keberadaan manajer menjadi salah satu unsur penting dalam menjalankan operasional koperasi karena mereka akan bertanggung jawab terhadap pengelolaan kegiatan usaha di tingkat desa dan kelurahan.
Pemerintah Siapkan Evaluasi Bertahap
Setelah penempatan manajer, pemerintah menyiapkan tahapan evaluasi terhadap perkembangan Kopdes Merah Putih.
Zulhas mengatakan pemerintah akan melakukan evaluasi pada 7 Oktober 2026. Evaluasi tersebut antara lain untuk melihat Kopdes yang sudah terisi manajer.
Tahap berikutnya dijadwalkan pada 15 Oktober 2026. Pada waktu tersebut, pemerintah akan membagi tugas kepada masing-masing pihak untuk memperkenalkan operasional Kopdes Merah Putih kepada masyarakat.
Namun, Zulhas menegaskan bahwa tidak seluruh Kopdes Merah Putih dipastikan langsung beroperasi secara bersamaan pada tahap tersebut.
Pelaksanaan operasional akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing koperasi.
Dengan skema tersebut, pemerintah menargetkan Kopdes Merah Putih dapat menjadi bagian dari distribusi sejumlah barang dan layanan yang dibutuhkan masyarakat desa dan kelurahan. Di sisi lain, besaran pendapatan manajer telah ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi wilayah penempatan dan UMK setempat.
Untuk tahap awal, pemerintah memprioritaskan penempatan dan penerimaan manajer agar kegiatan operasional koperasi dapat segera dimulai, sebelum kemudian dilakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan di lapangan. (*)






