
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Pemerintah daerah mulai dipersiapkan untuk menerapkan Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi (SIPASTI) Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyusunan anggaran pekerjaan konstruksi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengintegrasikan SIPASTI Pemda dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai bagian dari penguatan tata kelola belanja daerah.
Penerapan sistem tersebut dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan pemerintah daerah. Tahapan implementasi menjadi salah satu pembahasan dalam Workshop Integrasi SIPASTI Pemda dengan SIPD yang digelar di Ruang Auditorium Gedung BPSDM Kemendagri, Jakarta, dan secara daring melalui Zoom Meeting pada 29–30 September 2026.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, pada Tahun Anggaran 2027 pemerintah provinsi diarahkan mempelajari teknis perhitungan menggunakan SIPASTI Pemda dalam penyusunan Analisis Standar Belanja (ASB) dan satu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket pekerjaan konstruksi.
Tahapan tersebut menjadi bagian awal sebelum penerapan yang lebih luas pada 2028. “Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2028, seluruh pemerintah daerah diarahkan menyusun Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja melalui SIPASTI Pemda,” ujar Fatoni.
Menurutnya, penerapan SIPASTI dibutuhkan karena pekerjaan konstruksi memiliki porsi signifikan dalam belanja daerah dan berkaitan dengan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, perhitungan biaya perlu disusun dengan standar yang jelas agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan evaluasi Kementerian Pekerjaan Umum periode 2013–2023, sebanyak 55 persen permasalahan biaya konstruksi bersumber dari ketidakakuratan HPS. Ketidaktepatan perhitungan tersebut dapat menimbulkan persoalan berbeda.
HPS yang terlalu tinggi berpotensi membuka ruang mark up dan pemborosan keuangan daerah. Sementara itu, HPS yang terlalu rendah dapat berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan dan meningkatkan risiko putus kontrak.
Karena itu, SIPASTI Pemda dikembangkan untuk membantu daerah menyusun ASB dan HPS pekerjaan konstruksi secara terstandar. Integrasi dengan SIPD diharapkan memperkuat akuntabilitas dan reliabilitas harga satuan, menyediakan standar Analisis Harga Satuan Pekerjaan, serta menyeragamkan mekanisme pembahasan, penetapan, dan reviu HPS.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Rikie, mengatakan kesiapan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam penerapan kebijakan tersebut. Pemda perlu terlebih dahulu melakukan inventarisasi kondisi ASB, praktik penyusunan Standar Harga Satuan dan HPS, serta menyiapkan pengguna dan kewenangan akun untuk mengoperasikan SIPASTI Pemda dan SIPD.
Koordinasi lintas perangkat daerah juga diperlukan. Perangkat daerah yang membidangi keuangan perlu berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menangani pekerjaan umum agar data, standar perhitungan, dan kebutuhan teknis konstruksi dapat disusun secara lebih terukur.
“Integrasi SIPASTI Pemda dengan SIPD bukanlah pengembangan aplikasi baru yang akan membebani daerah, melainkan upaya bersama agar setiap rupiah belanja pekerjaan konstruksi memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rikie.
Menurut Rikie, SIPASTI Pemda disediakan secara gratis untuk mendukung peningkatan kualitas belanja daerah. Sistem tersebut juga diarahkan menjadi early warning system untuk membantu pemerintah daerah mengidentifikasi potensi kesalahan dan penyimpangan sejak tahap perencanaan.
Setelah APBD ditetapkan, hasil penyusunan Standar Harga Satuan dan ASB dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah serta kepada Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktur Jenderal Bina Konstruksi.
Dengan tahapan tersebut, integrasi SIPASTI dan SIPD diarahkan tidak berhenti pada pemanfaatan teknologi. Pemerintah ingin memastikan proses perencanaan biaya konstruksi memiliki standar, mekanisme pengawasan, dan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. (*)






