Gaji Manajer KDKMP Bersumber dari APBN, Dibayar Lewat Agrinas Pangan

Bagikan

Gaji Manajer KDKMP Bersumber dari APBN, Dibayar Lewat Agrinas Pangan
Gedung Kopdes Merah Putih. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembayaran penghasilan tersebut dilakukan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan, skema tersebut menjadi bagian dari pengaturan pemerintah terhadap manajer KDKMP yang akan ditempatkan untuk mengelola koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

“APBN, APBN dong. Tapi, dari BUMN ke manajer-manajer itu melalui Agrinas Pangan,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Menurut Zulhas, manajer KDKMP akan bekerja dengan status pegawai kontrak melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Masa kontrak yang ditetapkan pemerintah adalah selama dua tahun.

Adapun penghasilan manajer KDKMP berada pada kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Besaran tersebut tidak seragam karena disesuaikan dengan wilayah penempatan masing-masing manajer.

“Pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun, dua tahun, ya. Pendapatannya Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta. Range-nya itu, tergantung wilayahnya,” ujar Zulkifli.

Penghasilan Disesuaikan Wilayah

Zulkifli menjelaskan, besaran penghasilan tersebut mempertimbangkan kondisi wilayah tempat manajer KDKMP ditugaskan. Salah satu pertimbangannya adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK) di daerah masing-masing.

Dengan demikian, kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta merupakan rentang penghasilan yang ditetapkan berdasarkan wilayah penugasan, bukan angka yang sama untuk seluruh manajer KDKMP.

Pemerintah juga menyebut angka tersebut sebagai total pendapatan yang diterima manajer. Artinya, penghasilan itu mencakup komponen gaji dan tunjangan.

Skema tersebut sekaligus menegaskan bahwa manajer KDKMP tidak ditempatkan sebagai aparatur sipil negara. Status yang disebutkan pemerintah adalah pegawai kontrak dengan PKWT selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Melalui Agrinas Pangan

Dari sisi mekanisme pendanaan, Zulkifli menegaskan sumber dana untuk membayar penghasilan manajer KDKMP berasal dari APBN. Dana tersebut kemudian disalurkan melalui Agrinas Pangan.

Ketika ditanya apakah anggaran tersebut diberikan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) kepada Agrinas Pangan, Zulkifli membenarkannya.

Baca Juga :  Anggota OPM Kembali ke NKRI, Serahkan Senjata dan Bendera Bintang Kejora

“Iya,” ucapnya.

Dengan skema tersebut, terdapat beberapa tahapan dalam mekanisme pembayaran penghasilan manajer KDKMP. Sumber pendanaannya berasal dari APBN, kemudian anggaran tersebut terkait dengan Agrinas Pangan sebagai BUMN yang menjadi jalur pembayaran kepada para manajer.

Namun, Zulkifli belum merinci pos anggaran APBN yang akan digunakan untuk membiayai penghasilan para manajer KDKMP.

Belum dijelaskan pula secara rinci mengenai mekanisme teknis penyaluran anggaran dari pemerintah kepada Agrinas Pangan maupun tata cara pembayaran kepada masing-masing manajer.

Kontrak Dua Tahun

Penetapan masa kerja selama dua tahun menjadi bagian penting dari skema pengelolaan sumber daya manusia KDKMP. Manajer akan berstatus sebagai pegawai kontrak dengan dasar PKWT.

Selama masa kontrak tersebut, penghasilan manajer berada dalam rentang Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta per bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan wilayah penugasan.

Pertimbangan UMK juga menjadi salah satu dasar dalam menentukan besaran penghasilan. Dengan demikian, pemerintah membedakan besaran pendapatan berdasarkan kondisi daerah tempat manajer menjalankan tugasnya.

Kebijakan mengenai penghasilan dan status kerja ini memberikan gambaran mengenai pola pembiayaan sumber daya manusia dalam pengelolaan KDKMP. Pemerintah menggunakan sumber APBN, sementara pembayaran kepada manajer dilakukan melalui Agrinas Pangan.

Meski demikian, rincian mengenai pos APBN, besaran PMN kepada Agrinas Pangan, serta mekanisme teknis pembayaran masih belum disampaikan secara terperinci oleh pemerintah dalam keterangan Zulkifli tersebut.

Pemerintah sebelumnya mendorong pembentukan dan pengembangan KDKMP sebagai bagian dari penguatan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Dalam pelaksanaannya, posisi manajer menjadi unsur penting dalam menjalankan operasional koperasi.

Dengan ditetapkannya skema PKWT selama dua tahun serta rentang penghasilan Rp6,8 juta-Rp8,3 juta per bulan, pemerintah kini juga menetapkan kerangka pembiayaan bagi tenaga pengelola KDKMP. Sumber dana berasal dari APBN dan pembayaran dilakukan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait