Jakarta (5/7/2023): Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan pelatihan tentang kepemimpinan (leadership) dan kewirausahaan (enterpreneurship) kepada kepala desa dan aparatur desa. Pelatihan ini merupakan bagian Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) tahun 2023.
Program kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia (World Bank) ini akan dilakukan di lebih dari 33.000 desa di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan, pelatihan tersebut sangat penting karena kepala desa dan aparatur desa harus melayani masyarakatnya. Selain itu, harus pula tumbuh kemandirian, sehingga ekonomi desa melaui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa meningkat.
Eko menjelaskan, untuk pelatihan leadership, Ditjen Bina Pemdes bekerja sama dengan TNI, Polri, dan Kesbangpol. Sementara itu, untuk pelatihan kewirausahaan, Ditjen Bina Pemdes bekerja sama dengan BRI, BPD, BSI, dan Kemenko Koperasi dan UMKM.
“Untuk pelatihan leadership, tujuannya supaya kepala desa dan aparatur desa bisa meningkatkan pelayanan, menunjukkan arah, sehingga bisa membawa kemajuan desa,” ujarnya setelah menerima perwakilan dari TNI, Polri, Kesbangpol, BRI, BPD, BSI, dan Kemenko Koperasi dan UMKM, di Gedung Bina Pemdes, Jakarta, Kamis (4/7/2023).
Pelatihan kewirausahaan bertujuan menumbuhkan jiwa kemandirian untuk berwirausaha, seperti berdirinya BUMDes di desa-desa. “Supaya dari pribadi masing-masing bisa tumbuh, lahirnya BUMDes yang profesional, sehingga bisa bantu perekenomian masyarakat,” paparnya.
Eko menambahkan, target pelatihan ini adalah berdirinya BUMDes di setiap desa. Sejauh ini, BUMDes yang ada belum optimal untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Berdasarkan data yang ada, BUMDes baru terbentuk di setidaknya10 persen dari jumlah desa. Dari 10 persen tersebut, baru 10 persen yang aktif. Namun, dari data di Kementerian Desa PDTT, jumlah BUMDes yang aktif sebanyak 5000.
Sesuai pasal 112 dan 113 UU Desa, Kemendagri memiliki tugas pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa. “Demikian juga dalam enterpreunership kita melakukan pembinaan dan pengawasan BUMDes,” ujarnya. (*)