Ditjen Bina Adwil Prakarsai Rapat Updating Data Pulau Babel

Bagikan

Ditjen Bina Adwil Prakarsai Rapat Updating Data Pulau Babel

Jakarta (19/7/2024): Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat pembahasan Updating Data Pulau Berpenduduk dan Tidak Berpenduduk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Kamis (17/7/2024), di Ruang Rapat Lantai V Gedung H Ditjen Bina Adwil Kemendagri. Rapat ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, serta pemerintah daerah kabupaten/kota yang hadir secara virtual.

Beberapa perwakilan pemerintah pusat yang hadir antara lain Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut. Dari pemerintah daerah provinsi hadir Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sementara itu, perwakilan pemerintah daerah kabupaten/kota seperti Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Kabupaten Bangka dan Bagian Pemerintahan Kabupaten Belitung turut serta dalam rapat ini secara virtual.

Data pulau berpenduduk dan tidak berpenduduk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, data perubahan unsur rupabumi pulau, dan data perubahan nama rupabumi pulau menjadi bahasan utama. Dari hasil pembahasan, seluruh pihak menyepakati bahwa data pulau berpenduduk dan tidak berpenduduk akan menggunakan data dari Biro Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang telah dikonfirmasi dan diverifikasi pada November 2023.

“Mengupdate data pulau berpenduduk dan tidak berpenduduk ini adalah langkah penting saat memastikan keakuratan informasi yang kita gunakan dalam berbagai kebijakan pembangunan. Kita juga harus solid bekerja sama dengan pemerintah daerah,” ujar Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Rahmadillah.

Selain itu, usulan perubahan nama pulau akan disampaikan oleh Gubernur kepada pihak berwenang pada akhir Juli 2024. Usulan ini harus dilengkapi dengan surat usulan bupati/ wali kota, nama pulau, koordinat, foto lapangan, asal bahasa, arti nama, dan sejarah nama. Usulan penambahan pulau akan melalui proses penelaahan yang dimulai dari tingkat kabupaten/ kota.

Baca Juga :  Kemendagri: Realisasi APBD Naik Signifikan di Akhir Tahun Anggaran

Data pulau berpenduduk dan tidak berpenduduk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diharapkan akan semakin akurat dan terbarukan, mendukung perencanaan pembangunan yang lebih baik di wilayah tersebut. Pemerintah daerah yang hadir secara virtual dianggap telah menandatangani kesepakatan dengan mengisi link daftar hadir melalui zoom meeting.

“Dengan data yang akurat dan terverifikasi, kita dapat mengoptimalkan potensi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini juga akan mendukung pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik dan berkelanjutan di masa depan,” pungkas Raziras. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait