Dukung Peningkatan SDM Pengelolaan Keuangan Negara di Lingkungan Pemda, Agus Fatoni: Kebijakan Pusat dan Daerah Harus Sinkron

Bagikan

Dukung Peningkatan SDM Pengelolaan Keuangan Negara di Lingkungan Pemda, Agus Fatoni: Kebijakan Pusat dan Daerah Harus Sinkron

Jakarta (29/5/2024): Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi pengelolaan keuangan negara di lingkungan pemerintah daerah (Pemda). Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), Agus Fatoni saat menjadi keynote speech dalam executive course “Pengelolaan Keuangan Negara Bagi Manajemen Pengelola Keuangan di Lingkungan Pemerintah Daerah”, yang dilaksanakan di Hotel Grand Sahid Jaya Sudirman, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Menurut Fatoni, executive course tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan nyata sinergi fiskal nasional, Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri. Dalam kegiatan tersebut, Fatoni membahas isu terkini terkait pengelolaan keuangan negara untuk mengoptimalkan pelayanan publik. Dia berharap melalui kegiatan ini dapat menjadi bekal dan dasar dalam mengambil kebijakan di daerah.

“Pengelolaan keuangan daerah sangatlah penting untuk mempedomani peraturan perundang-undangan. Hal ini dikarenakan pengambilan kebijakan dalam pengelola keuangan perlu memahami regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Fatoni.

“Antara kebijakan pusat dan kebijakan daerah harus ada sinkronisasi, maka kegiatan seperti ini perlu dilakukan untuk bisa memberikan bekal bagi pejabat yang ada di daerah untuk bisa lebih yakin lagi dalam mengambil kebijakan, lebih yakin lagi dalam mengelola keuangan sesuai regulasi yang ada tentu harus memperhatikan akuntabilitas,” sambungnya.

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah dibuat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 mengamanatkan kepada daerah. Di antaranya, yaitu mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total belanja daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang diprioritaskan untuk peningkatan kualitas dan akses bidang pendidikan melalui pencapaian Indikator SPM bidang Pendidikan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Cepat Tanggapi Isu Kenaikan Harga saat Nataru di Kepulauan Babel

Kemudian, mengalokasikan anggaran kesehatan secara memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diarahkan untuk mendukung transformasi kesehatan dan pencapaian indikator SPM bidang kesehatan, serta diarahkan untuk mempercepat capaian keberhasilan pembangunan kesehatan dan mewujudkan derajat kesehatan masyarakat.

“Daerah mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah empat puluh persen dari total belanja daerah di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa. Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Fatoni.

Sebagai informasi, executive course didesain inklusif dan berkelanjutan bagi manajemen puncak pengelola keuangan di daerah dengan dibantu narasumber eksekutif dari Kementerian/Lembaga terkait. Kegiatan ini berfokus pada pencegahan korupsi dan manajemen risiko dalam pengelolaan keuangan negara, strategi pengelolaan keuangan daerah dan hubungannya dengan pemerintah pusat, sinergi kebijakan fiskal nasional, strategi pendanaan publik dan kisah sukses implementasi transformasi perekonomian dan/atau pembiayaan kreatif daerah.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan sesi keynote speech dan executive dialogue untuk menggali permasalahan, perspektif, dan harapan dari para manajemen puncak pengelola keuangan di daerah. Selain itu, pembahasan lainnya termasuk key takeaways terkait kebijakan termutakhir, capaian dan kinerja terkini, maupun evaluasi dan lesson learned pengelolaan keuangan negara dan daerah. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait