Kemendagri dan Kemenkeu Beri Penghargaan Insentif Fiskal kepada 33 Daerah yang Mampu Kendalikan Inflasi

Bagikan

Kemendagri dan Kemenkeu Beri Penghargaan Insentif Fiskal kepada 33 Daerah yang Mampu Kendalikan Inflasi

Jakarta (1/8/2023): Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penghargaan berupa insentif fiskal kepada 33 pemerintah daerah (Pemda) yang dinilai mampu mengendalikan inflasi. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Penghargaan itu diberikan pada acara Penghargaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi Daerah Tahun Anggaran 2023 Periode Pertama di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Senin (31/7/2023). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah.

“Kita hari ini melaksanakan Rakor yang sedikit agak luar biasa, karena ada tadi baru saja penyerahan atau pemberian dulu namanya dana insentif daerah (atau) DID, sekarang namanya insentif fiskal kinerja dari Kemenkeu,” ujar Mendagri.

Atas nama seluruh kepala daerah, Kemendagri, dan kementerian/lembaga terkait, Mendagri menyampaikan terima kasih kepada Menkeu yang telah memberikan dukungan berupa pemberian insentif. “Mudah-mudahan dengan adanya insentif reward ini akan memberikan semangat bagi kita untuk terus mampu mengendalikan inflasi di Indonesia,” harap Mendagri.

Dia mengatakan, inflasi Indonesia pada akhir tahun lalu hampir mencapai 6 persen, yaitu 5,9 persen. Namun, berkat berbagai upaya yang dilakukan tercatat pada Juni 2023 angka inflasi itu turun menjadi 3,52 persen. Upaya tersebut seperti koordinasi bersama baik tim pengendalian inflasi tingkat pusat dan daerah, Rakor tiap minggu, serta langkah konkret di lapangan.

“Mudah-mudahan ini akan bisa terus kita kendalikan,” harap Mendagri.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk meningkatkan partisipasi Pemda dalam mengendalikan inflasi di daerah. Kedua, memberikan penghargaan kepada daerah yang telah berkinerja baik dalam pengendalian inflasi, serta memacu daerah lain agar semakin meningkatkan kinerjanya.

Baca Juga :  Tanggapi Angka Deflasi di Tanah Air, Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

“Pemerintah memberikan insentif fiskal untuk kinerja tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah kepada Pemda yang berhasil menjaga stabilitas harga barang di daerah sehingga inflasi daerah pun dapat terkendali,” ujarnya.

Dia mengatakan, melalui Keputusan Menteri Keuangan, alokasi insentif fiskal diberikan kepada 33 daerah untuk kinerja kategori pengendalian inflasi daerah periode satu atau triwulan I. Jumlah tersebut terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, dan 24 kabupaten.

Luky menambahkan, kinerja Pemda dalam pengendalian inflasi dinilai berdasarkan empat hal. Pertama, pelaksanaan 9 upaya pengendalian inflasi pangan yang dilakukan Pemda. Kedua, kepatuhan Pemda dalam menyampaikan laporan kepada Mendagri terkait pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota. Ketiga, peringkat inflasi masing-masing daerah. Keempat, rasio realisasi belanja pendukung pengendalian inflasi terhadap total belanja daerah.

Dia menekankan, pemberian insentif fiskal ini diarahkan untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima atau dirasakan langsung oleh masyarakat. Selain itu, juga untuk mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Kami berharap dengan adanya pemberian insentif fiskal ini khususnya untuk kinerja pengendalian inflasi seluruh daerah akan termotivasi untuk terus memperbaiki kinerjanya demi Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.

Sebagai informasi, 33 daerah yang menerima penghargaan itu di antaranya untuk tingkat kabupaten, yaitu Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Selatan, Gayo Lues, Indragiri Hilir, Bungo, Merangin, Banyuasin, Ogan Ilir, Bengkulu Utara, Bekasi, Garut, Pangandaran, Jepara, Sleman, Banyuwangi, Sintang, Kayong Utara, Sukamara, Minahasa Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, Bangka Tengah, dan Pohuwato.

Kemudian pemerintah kota yang menerima penghargaan yakni Langsa, Gunungsitoli, Payakumbuh, Dumai, Bitung, dan Serang. Sementara untuk pemerintah provinsi yang menerima penghargaan yakni DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Gorontalo. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait