Kemendagri: Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Wajib Laporkan Inovasi Daerah

Bagikan

Kemendagri: Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Wajib Laporkan Inovasi Daerah
Kepala Balitbang Kemendagri Agus Fatoni

Jakarta (8/7/2021): Berdasarkan Pasal 388 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan provinsi maupun kabupaten dan kota untuk melaporkan setiap inovasi yang dilakukan kepada Menteri Dalam Negeri. Pelaporan inovasi dilakukan secara elektronik dengan mengakses situs Indeks Inovasi Daerah di alamat https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/.

“Dengan sistem ini pelaporan inovasi menjadi real time, transparan, dan akuntabel. Pemda juga dapat mengaksesnya kapan saja,” ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Agus Fatoni pada acara Webinar dan Sosialisasi Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2021, Kamis (8/7/2021).

Selain diamanatkan undang-undang, lanjut Fatoni, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasinya juga diatur pada Pasal 20 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, yang menyatakan bahwa penerapan Inovasi Daerah dilaporkan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya, hasil inovasi yang telah dilaporkan tersebut akan dilakukan penilaian oleh Kementerian Dalam Negeri, dengan menggunakan variabel, indikator, dan metode pengukuran yang ditetapkan dalam indeks.

Kemendagri: Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Wajib Laporkan Inovasi Daerah

“Nantinya provinsi, kabupaten, kota, daerah tertinggal, daerah perbatasan, Papua dan Papua Barat yang memperoleh predikat sangat inovatif akan diberikan penghargaan Innovative Government Award oleh Mendagri. Selain itu, daerah yang terpilih akan diusulkan mendapat alokasi dana insentif daerah,” lanjutnya.

Dirinya berpesan dalam pengisian indeks, pemda diminta tidak hanya semata-mata agar mendapatkan penghargaan dan dana insentif daerah. Namun utamanya adalah agar tercipta budaya kerja yang inovatif dan kreatif di daerah. Sebab menurutnya, dalam situasi double disruption akibat revolusi industri 4.0 dan pandemi Covid-19, inovasi menjadi penting untuk dilaksanakan. Pemda dituntut mampu beradaptasi melalui cara-cara yang inovatif demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dalam meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah.

Baca Juga :  Evaluasi Kinerja Kecamatan, Ditjen Bina Adwil Gelar Rapat Penyusunan Instrumen Penyelenggaraan dan Pelayanan Kecamatan

“Pada tahun ini periode pelaporan inovasi daerah berlangsung dari Juni hingga 13 Agustus 2021. Kami berharap semua pemda dapat segera melaporkannya,” pungkas Fatoni. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait