Jakarta (19/3/2024): Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibawa ke sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjadi Undang-Undang (UU).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, RUU DKJ dibuat dengan kerja keras dan sungguh-sungguh untuk membangun Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
“Sekali lagi, kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih, penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI. Juga Pimpinan dan anggota komite I DPD RI, tim perumus, tim sinkronisasi yang telah sangat bekerja maraton sangat keras,” katanya pada Rapat Pleno Raker Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta di Ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Selain jajaran Kemendagri, rapat dihadiri pula oleh anggota Baleg DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta perwakilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dan stakeholder terkait. Para peserta rapat tersebut juga telah merampungkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Mendagri mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap pendapat mini fraksi-fraksi yang pada umumnya sepakat terhadap RUU DKJ. Di dalam rapat pleno tersebut, dari sembilan fraksi yang hadir, 8 fraksi menyepakati RUU DKJ dibawa ke sidang paripurna, dan hanya satu yang menolak. Bagi yang berbeda pandangan, pihaknya menghargai keputusan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih banyak dan apresiasi yang tinggi dengan adanya pendapat dari mini fraksi-fraksi dan pada umumnya adalah sepakat. Namun sesuai prinsip demokrasi, saya kira kalau ada yang kurang sepakat juga kita perlu hargai. Tapi kami melihat bahwa secara majority sudah ada kesepakatan untuk rapat ini menyetujui tentang RUU yang sudah dibahas dengan sangat kerja keras,” terangnya.
Mendagri menambahkan, berbagai materi penting yang berkaitan dengan pasal-pasal di dalam RUU DKJ telah disepakati. Poin-poin tersebut di antaranya mulai dari ketentuan umum, kedudukan Jakarta sebagai daerah dengan otonomi satu tingkat, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pengaturan aset, ketentuan peralihan, hingga penutup. Pihaknya sekali lagi mengapresiasi kerja keras bersama dalam proses pembuatan RUU DKJ tersebut.
“Demikian yang dapat kami sampaikan pada rapat kerja tingkat I Badan Legislasi DPR RI dan sikap pemerintah setuju, dan berharap kesempatan yang telah diperoleh ini bisa diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna DPR RI,” tandas Mendagri. (*)