Kemenhub Matangkan Peraturan Menteri Untuk Mencegah Penyebaran COVID-19

Bagikan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan peraturan ini juga akan menjadi acuan untuk pengendalian mudik 2020.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan bahwa Peraturan Menteri ini akan mengatur pengendalian kegiatan transportasi pada daerah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Peraturan Menteri ini intinya untuk mengatur serta pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Peraturan Menteri ini juga untuk melakukan pengendalian kegiatan transportasi di daerah yang ditetapkan sebagai PSBB dan Peraturan Menteri ini juga menjadi pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik tahun 2020,” jelasnya.

Adita menambahkan, Peraturan Menteri Perhubungan yang tengah dimatangkan tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah No 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.

 “Pemerintah mengarahkan masyarakat untuk tidak mudik. Jika ada yang bersikeras ingin mudik, semuanya harus memenuhi persyaratan dan protokol yang ketat. Oleh karena itu, kami juga tengah memfinalisasi Buku Panduan atau Petunjuk Teknis Mudik 2020, yang harus diperhatikan dan wajib diikuti oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar dari suatu daerah, terutama yang telah ditetapkan sebagai PSBB maupun perjalanan mudik, mulai dari tempat asal, dalam perjalanan hingga sampai tujuan,” ungkap Adita.

Lebih lanjut Adita menjelaskan, beberapa kegiatan yang akan ditetapkan terkait pengetatan kegiatan mudik di antaranya adalah pengaturan jarak fisik (Physical Distancing) pada transportasi umum dengan mengurangi kapasitas penumpang.

Selanjutnya, untuk kebijakan  kendaraan pribadi, juga diberlakukan hal yang sama yaitu pengaturan jarak fisik, seperti  untuk sepeda motor tidak dapat membawa penumpang, sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Sumsel Serentak Tandatangani NPHD Dana Pilkada

Selain itu, bagi masyarakat yang bersikeras tetap mudik terutama yang berasal dari wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.

“Kami berharap dengan adanya aturan-aturan yang ketat ini dapat menurunkan keinginan masyarakat untuk melakukan perjalanan antar kota, khususnya dari dan ke daerah yang sudah ditetapkan PSBB, termasuk untuk mudik yang pada akhirnya turut mencegah penyebaran Covid 19”, ungkap Adita.

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait