Jakarta (28/6/2023): Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus melakukan berbagai upaya dalam melakukan percepatan realisasi Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD), salah satunya adalah mendorong pemerintah desa mengelola keuangan desa melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan, pemanfaatan Siskeudes ini dapat mewujudkan prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
“Dari jumlah anggaran desa yang cukup besar, tentu publik menghendaki terwujudnya prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaannya kepada pihak yang secara administratif bertanggung jawab, yaitu pemerintah desa,” katanya saat membuka kegiatan Finalisasi Modul ToMT, ToT Pelatihan Aplikasi Siskeudes di Jakarta, Senin (26/6/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Eko memaparkan jumlah anggaran yang dikelola pemerintah desa selama kurun waktu kurang lebih sembilan tahun terakhir yang mencapai Rp 538,6 triliun. Dengan demikian, pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel semakin dibutuhkan.
“Transparansi dan akuntabilitas semakin dibutuhkan sejalan dengan isu mengenai pengelolaan keuangan desa yang terus menjadi perhatian publik,” ujarnya.
Sebagai informasi, Siskeudas merupakan aplikasi alat bantu pemerintah desa dalam menata dan mengelola keuangan desa. Aplikasi tersebut dibangun dan dikembangkan Kemendagri bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejak tahun 2015. Aplikasi inipun terus diperbarui sesuai dengan perubahan kebijakan dan perkembangan teknologi informasi yang semakin maju. (*)