Aliansi Komodo Memanggil Desak Pemerintah Hentikan Pembangunan Vila di Pulau Padar

Bagikan

Aliansi Komodo Memanggil Desak Pemerintah Hentikan Pembangunan Vila di Pulau Padar
Aksi AKM di depan Istana Negara Jakarta, Foto: Wahyu Hidayat/Nusantara Info

Jakarta, Nusantara Info: Aliansi Komodo Memanggil (AKM) menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara dan Kantor Kementerian Kehutanan Jakarta, pada Selasa (16/9/2025). Aksi tersebut menolak pembangunan vila mewah di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo (TNK), Nusa Tenggara Timur, yang dinilai melanggar hukum konservasi dan mengancam status Pulau Padar sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO.

Koordinator AKM, Astra Tandang menegaskan pembangunan vila di Pulau Padar adalah bentuk privatisasi kawasan konservasi yang tidak memiliki dasar hukum.

“Pulau Padar bukan untuk dijual kepada investor. Undang-undang sudah jelas melarang, pemerintah harus menghentikan proyek ini sekarang juga,” ujarnya dalam orasi.

AKM menolak keras izin pembangunan 619 unit vila, spa, restoran, kapel pernikahan, gym, dan berbagai fasilitas pariwisata lain di Pulau Padar. Proyek ini diketahui dijalankan oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) dengan konsesi selama 55 tahun.

“Proyek ini adalah bentuk perampasan ruang hidup masyarakat sekaligus ancaman serius bagi keberlanjutan Taman Nasional Komodo,” ungkap Astra.

Empat Alasan Penolakan AKM

  1. Pulau Padar dalam Kawasan Konservasi
    Pulau Padar merupakan bagian TNK yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 172/Kpts.-II/2000. Sebagai warisan dunia UNESCO, TNK memiliki nilai universal luar biasa yang wajib dijaga. Pembangunan skala besar berpotensi merusak ekosistem Komodo dan lanskap alami Pulau Padar.
  2. Ketidakadilan Agraria
    PT KWE menguasai 274,13 hektar (19,5% luas Pulau Padar) dengan izin hingga 55 tahun. Sementara masyarakat lokal hanya diberi ruang pemukiman seluas 26 hektar untuk lebih dari 2.000 jiwa. AKM menilai ini menunjukkan ketimpangan agraria nyata.
  3. Korupsi Kebijakan
    Proses perizinan proyek dinilai tidak transparan dan lebih berpihak pada pemodal besar. Izin diberikan lewat skema Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) tanpa konsultasi publik yang memadai.
  4. Monopoli Bisnis
    Proyek dinilai memperkuat monopoli bisnis pariwisata di TNK, mengancam model pariwisata berbasis komunitas yang adil dan berkelanjutan.
Baca Juga :  Kick Off PSEL Tangsel Dimulai, Gerak Cepat Pemkot Atasi Persoalan Sampah

Potensi Dampak Jika Proyek Diteruskan

AKM memperingatkan dampak serius yang akan timbul jika pembangunan vila tetap berjalan, meliputi:

  • Kerusakan habitat Komodo akibat konstruksi dan polusi.
  • Hilangnya keaslian lanskap Pulau Padar sebagai daya tarik wisata alam.
  • Ketidakadilan sosial-ekonomi bagi masyarakat lokal.
  • Risiko kehilangan status Warisan Dunia UNESCO.

Tuntutan AKM

Dalam aksi ini, AKM menyampaikan lima desakan kepada pemerintah:

  1. Mencabut izin pembangunan vila di Pulau Padar.
  2. Mengevaluasi seluruh izin dan zonasi di TNK sesuai prinsip konservasi.
  3. Mengakui hak agraria masyarakat lokal dan melibatkan mereka dalam pengelolaan pariwisata.
  4. Membuka secara transparan dokumen perizinan termasuk Amdal.
  5. Menghentikan monopoli bisnis pariwisata dan mendorong model berbasis komunitas yang adil serta ramah lingkungan.

(*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait