Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, KK, dan Akta Kelahiran: Minimal Dua Kata, Tanpa Singkatan

Bagikan

Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, KK, dan Akta Kelahiran: Minimal Dua Kata, Tanpa Singkatan

Jakarta, Nusantara Info: Nama bukan hanya sekadar identitas, tetapi juga pintu masuk seseorang dalam sistem administrasi negara. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan aturan baru yang mengatur tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan bagi warga negara Indonesia (WNI).

Regulasi ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, dan berlaku secara nasional sejak 21 April 2022.

Aturan ini bukan hanya soal estetika atau penyeragaman teknis. Dalam praktiknya, kesalahan penulisan nama bisa berdampak serius pada proses pengurusan dokumen seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga dokumen imigrasi dan perbankan. Maka, memahami ketentuan baru ini menjadi penting bagi seluruh penduduk Indonesia.

Penulisan Nama Tak Lagi Bebas

Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama harus berlandaskan norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, pada Pasal 4 ayat (2), dijelaskan bahwa nama dalam dokumen resmi harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Mudah dibaca
  • Tidak bermakna negatif
  • Tidak multitafsir
  • Minimal terdiri dari dua kata
  • Jumlah huruf maksimal 60 karakter (termasuk spasi)

Artinya, nama seperti “A” atau “Budi” saja tidak lagi diterima dalam dokumen resmi karena tidak memenuhi jumlah kata minimum. Hal ini tentu mendorong orang tua untuk lebih cermat saat memberikan nama pada anak-anak mereka.

Tata Cara Penulisan Nama

Dalam Pasal 5 ayat (1), diatur bahwa penulisan nama pada dokumen kependudukan harus:

  • Menggunakan huruf Latin sesuai kaidah Bahasa Indonesia
  • Boleh mencantumkan nama marga, famili, atau nama khas lainnya, asal menjadi satu kesatuan nama
  • Boleh menyematkan gelar pendidikan, keagamaan, atau adat pada KK dan KTP (bukan di akta sipil)

Penulisan gelar ini dapat disingkat dan ditempatkan di depan atau di belakang nama. Misalnya, Prof. Dr. H. Muhammad Ali, S.E., M.Si. adalah bentuk yang sah dalam KK dan KTP.

Namun, gelar tidak boleh dicantumkan dalam dokumen akta pencatatan sipil, seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, atau Akta Perkawinan. Mengapa? Karena akta-akta ini bersifat permanen dan mencatat peristiwa hukum yang tak bisa diubah, sementara KK dan KTP bisa diperbarui sewaktu-waktu sesuai perkembangan kondisi penduduk.

Baca Juga :  Kemendagri Sebut Kenaikan Dana Pemda di Bank Bisa Disebabkan Pendapatan Daerah Yang Naik.

Nama-Nama yang Dilarang

Tidak semua nama bisa diterima oleh sistem kependudukan. Dalam Pasal 7, disebutkan bahwa pejabat Dukcapil berhak menolak pencatatan nama jika melanggar ketentuan berikut:

  1. Nama tidak boleh disingkat, kecuali singkatan tersebut tidak menimbulkan tafsir lain. Contohnya, menulis “Muh” untuk Muhammad tidak diperbolehkan.
  2. Nama tidak boleh mengandung angka atau simbol, seperti 4li atau J@ck.
  3. Nama tidak boleh mengandung tanda baca, termasuk titik, koma, atau apostrof (‘).
  4. Gelar tidak boleh dimasukkan dalam akta sipil, sebagaimana telah dijelaskan.

Bagaimana dengan Nama Lama?

Apakah semua orang harus mengganti nama? Tidak. Kemendagri menyatakan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk pencatatan baru setelah 21 April 2022. Nama-nama yang sudah tercatat sebelum tanggal tersebut tetap sah dan tidak perlu diubah.

Namun, bagi orang tua yang hendak mendaftarkan nama anak atau warga yang ingin mengganti nama secara sah, maka aturan baru ini menjadi wajib dipatuhi.

Kebijakan ini sejatinya merupakan langkah maju untuk memperkuat tertib administrasi dan menghindari kekacauan data dalam sistem nasional. Namun, sejumlah kritik muncul dari masyarakat yang menganggap syarat dua kata dan larangan singkatan terlalu kaku, khususnya bagi warga dari komunitas adat atau kelompok minoritas budaya yang nama tradisionalnya seringkali terdiri dari satu kata.

Pemerintah pusat dan daerah pun didorong untuk aktif menyosialisasikan aturan ini, termasuk dengan membuka konsultasi gratis bagi warga yang akan melakukan pencatatan nama. Pendampingan teknis juga penting bagi petugas Dukcapil di daerah, agar tidak terjadi multitafsir dalam implementasi.

Dalam dunia digital dan birokrasi modern, nama adalah kunci legalitas, bukan hanya simbol identitas. Oleh karena itu, memahami dan mengikuti aturan penulisan nama sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menjadi hal yang sangat penting.

Satu huruf bisa mengubah segalanya. Jadi, pastikan nama Anda dan keluarga sudah sesuai aturan agar tak terhambat saat mengurus dokumen penting! (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait