Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial Mulai 10 Desember 2025

Bagikan

Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial Mulai 10 Desember 2025
Seorang anak perempuan sedang asyik main media sosial di smartphone. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Australia akan memberlakukan aturan baru yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun membuat akun atau tetap memiliki akun media sosial mulai 10 Desember 2025. Perusahaan media sosial diwajibkan mengambil “langkah-langkah yang wajar” untuk menonaktifkan atau menghapus akun pengguna yang tidak memenuhi batas usia tersebut.

Kebijakan ini digadang-gadang sebagai yang pertama di dunia, sekaligus menjadi langkah ambisius Pemerintah Australia dalam menekan risiko yang ditimbulkan media sosial terhadap kesehatan dan kesejahteraan anak.

Alasan Australia Terapkan Larangan Media Sosial untuk Anak

Pemerintah menyatakan bahwa aturan ini bertujuan mengurangi tekanan psikologis, risiko paparan konten berbahaya, serta dampak fitur desain platform yang mendorong anak-anak menghabiskan lebih banyak waktu di layar.

Sebuah studi nasional menunjukkan:

  • 96% anak usia 10–15 tahun di Australia menggunakan media sosial.
  • 7 dari 10 terpapar konten berbahaya, termasuk misogini, konten yang memicu gangguan makan, hingga dorongan bunuh diri.
  • 1 dari 7 melaporkan pernah mengalami grooming oleh orang dewasa atau remaja lebih tua.
  • Lebih dari setengah mengaku menjadi korban perundungan siber.

Temuan tersebut memperkuat urgensi perlindungan digital bagi anak-anak.

Platform yang Wajib Terapkan Larangan

Setidaknya ada 10 platform yang termasuk dalam daftar larangan pemerintah, yaitu Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, X, YouTube, Reddit, Kick dan Twitch.

Pemerintah juga tengah meninjau kemungkinan memasukkan platform gim daring yang banyak digunakan anak-anak, seperti Roblox dan Discord, yang kini mulai menerapkan pemeriksaan usia pada beberapa fitur.

Adapun tiga kriteria platform yang dapat terkena larangan:

  1. Bertujuan memfasilitasi interaksi sosial online.
  2. Mengizinkan interaksi antar pengguna secara luas.
  3. Mengizinkan unggahan materi oleh pengguna.

Platform seperti YouTube Kids, Google Classroom, dan WhatsApp dinilai tidak memenuhi kriteria dan dikecualikan.

Bagaimana Larangan Akan Ditegakkan?

Pemerintah menegaskan perusahaan tidak boleh mengandalkan pernyataan usia dari pengguna maupun verifikasi orang tua.

Beberapa langkah yang diambil platform:

  • Meta (Facebook, Instagram, Threads) akan mulai menutup akun remaja mulai 4 Desember. Verifikasi dapat dilakukan dengan KTP atau swafoto.
  • Snapchat menyiapkan verifikasi melalui rekening bank, KTP, atau swafoto.
  • Platform lain belum mempublikasikan mekanisme mereka.
Baca Juga :  Sampah Jakarta Capai 7.700 Ton per Hari, Pramono: Kini Jadi ‘Harta Karun’

Meski demikian, muncul kekhawatiran terkait efektivitas teknologi verifikasi usia. Laporan pemerintah bahkan menyebut sistem penilaian wajah kurang akurat untuk kelompok usia yang menjadi target aturan ini.

Pro dan Kontra Aturan Baru

Sejumlah kritikus meragukan efektivitas larangan ini. Mereka menyoroti:

  • Potensi kesalahan verifikasi yang dapat memblokir pengguna sah.
  • Risiko anak-anak beralih ke platform yang tidak diatur, seperti situs kencan, gim daring, atau chatbot AI.
  • Kekhawatiran bahwa anak muda akan semakin terisolasi jika dipisahkan dari ruang sosial digital mereka.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan aturan ini dilengkapi proteksi data ketat: informasi pribadi hanya boleh digunakan untuk verifikasi usia dan wajib dimusnahkan setelah proses selesai.

Menteri Komunikasi Annika Wells mengakui pelaksanaannya mungkin tidak berjalan mulus.
“Akan terlihat agak berantakan saat diberlakukan. Reformasi besar selalu begitu,” ujarnya.

Tanggapan Perusahaan Media Sosial

Industri teknologi terkejut saat aturan diumumkan. Sejumlah perusahaan menilai bahwa:

  • Larangan mudah dielakkan,
  • Sulit diterapkan secara teknis,
  • Berpotensi menciptakan risiko privasi baru,
  • Dapat mendorong anak mengakses sudut gelap internet.

Beberapa perusahaan—termasuk Google—dikabarkan mempertimbangkan langkah hukum atas pencantuman platform dalam daftar larangan. Namun sebagian lainnya, seperti TikTok dan Snap, menyatakan tetap akan mematuhi meski menolak aturan tersebut.

Akankah Negara Lain Mengikuti?

Larangan total media sosial bagi anak di bawah 16 tahun adalah yang pertama di dunia. Kesuksesan atau kegagalannya akan menjadi contoh global.

Beberapa langkah serupa telah muncul di negara lain:

  • Inggris menerapkan aturan keamanan digital ketat dengan sanksi berat.
  • Prancis dan Denmark mempertimbangkan larangan berdasarkan usia.
  • Spanyol mewajibkan izin wali bagi pengguna di bawah 16 tahun.
  • Utah (AS) mencoba menerapkan aturan, tetapi ditolak pengadilan federal.

Bisakah Anak-anak Menghindari Larangan?

Banyak remaja mengaku telah menyiapkan akun dengan usia palsu sebelum aturan berlaku. Di forum online, mereka berbagi cara untuk menghindari deteksi atau menggunakan platform alternatif.

Penggunaan VPN diprediksi meningkat, fenomena yang telah terjadi di Inggris setelah pembatasan usia diberlakukan. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait