Penyebaran Covid-19 terus semakin meluas, jumlah pasien yang terjangkit virus tersebut pun setiap harinya terus bertambah. Berbagai upaya pencegahan terus dilakukan oleh semua pihak dari berbagai kalangan. Begitu pun dengan pengelola Bandara Silampari juga terus melakukan berbagai pencegahan penyebaran Covid-19 di gerbang udara utama Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Meskipun penerbangan komersil untuk saat ini tidak beroperasi hingga 31 Mei 2020 sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H, namun demikian Bandara Silampari tetap beroperasi dan siap melayani penerbangan khusus terkait penanganan Covid-19 yang membawa bantuan sosial atau alat kesehatan dan tetap menerapkan protol kesehatan.
Kepala Bandara Silampari Mochamad Mega Herdiyansa mengatakan, bahwa terhitung sejak 24 April – 31 Mei 2020 penerbangan komersil tidak beroperasi sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19, namun demikan bandara yang memiliki landasan pacu sepanjang 2.220 meter x 45 meter itu tetap beroperasi melayani penerbangan khusus, baik penerbangan charter yang membawa bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19 ataupun alat kesehatan untuk tenaga medis serta penerbangan charter lainnya yang sudah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
“Sesuai dengan Permebhub tersebut, penerbangan komersil tidak terbang sampai 31 Mei 2020. Hanya penerbangan khusus saja yang diizinkan terbang, baik charter atau penerbangan khusus lainnya atas seizin Ditjen Perhubungan Udara. Namun demikian, kami tetap beroperasi dan siap melayani semua jenis penerbangan selama masa pandemi ini, khususnya penerbangan misi kemanusiaan yang membawa bantuan logistik dan alat kesehatan seperti Alat Pelindung Diri (APD) untuk tenaga medis di Lubuklinggau. Karena ini adalah salah satu upaya kami untuk bersama-sama melawan Covid-19,” katanya.
Lebih lanjut Mega mengatakan, berbagai upaya pencegahan Covid-19 yang sudah dilakukan oleh pengelola Bandara Silampari di antaranya adalah menerapkan physical distancing atau social distancing, mendirikan posko pemeriksaan yang dikoordinir oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Dinas Kesehatan Lubuk Linggau, penyemprotan disinfektan di seluruh area bandara serta menyediakan fasilitas mencuci tangan atau hand sanitizer.
“Seperti kita ketahui, bahwa bandara adalah salah satu tempat umum yang selalu ramai oleh penumpang, stakeholder dan pengunjung lainnya, seperti pengantar atau pun penjemput. Dari awal virus ini merebak, kami menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di bandara dan semua wajib menggunakan masker,” tambah Kabandara.
Terkait penerbangan khusus yang dimaksud di atas, Mega menjelaskan, bahwa penerbangan dengan perizinin khusus (exemption flight) untuk melayani penumpang bukan dalam rangka “mudik”, serta tujuan operasional angkutan kargo, melakukan perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
“Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri TahuN1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Pelayanan penerbangan yang dikecualikan (exemption flight) tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara sebagai petunjuk teknis PM 25 Tahun 2020,” ungkapnya.